Polri Bertindak Tegas! Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot dan Diperiksa Propam Usai Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Polri Bertindak Tegas! Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot dan Diperiksa Propam Usai Dugaan Pemerasan Rp375 Juta. (Foto: RAMBE)
Dicopot, Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro.
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dari jabatannya setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Langkah tegas tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT menemukan indikasi adanya praktik pemerasan terhadap tersangka kasus narkoba dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta.
Saat ini, perwira menengah tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta guna memastikan proses penanganan berjalan objektif dan transparan.
Dugaan Pemerasan Terjadi Saat Penyidikan Kasus Narkoba
Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT terkait dugaan peredaran obat terlarang jenis poppers, zat psikoaktif yang diketahui dapat menimbulkan efek euforia dan relaksasi.
Namun dalam proses penyidikan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah anggota kepolisian.
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran melibatkan Ardiyanto bersama enam personel lainnya.
“Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” ujar Andra dalam keterangannya.
Modus yang digunakan diduga melalui negosiasi aset milik tersangka serta memanfaatkan situasi penahanan untuk menekan korban.
Enam Anggota Polisi Ikut Diperiksa
Selain Ardiyanto, Propam juga memeriksa enam personel lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni:
- AKP HSB
- Ipda BB
- Aipda OT
- Brigadir AI
- Briptu LBM
- Bripda JG
Penyidik Propam turut menyita sejumlah barang bukti terkait aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Seluruh personel yang diperiksa kini menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna memastikan peran masing-masing dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Dicopot dan Ditempatkan Khusus di Mabes Polri
Sebagai langkah awal penegakan disiplin, Polda NTT telah mencopot Ardiyanto dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba.
Ia juga menjalani penempatan khusus di Mabes Polri selama 21 hingga 28 hari, yang merupakan bentuk hukuman disiplin sementara bagi anggota kepolisian yang sedang menjalani pemeriksaan internal.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” kata Henry.
Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran
Polda NTT memastikan bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
Sanksi tersebut dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Setelah masa penempatan khusus selesai, Ardiyanto dijadwalkan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Divpropam Polri untuk menentukan keputusan final terkait statusnya.
“Tidak ada ruang bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Henry.
Penindakan Internal Bukti Komitmen Reformasi Polri
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal Polri berjalan aktif dalam menjaga profesionalitas aparat penegak hukum.
Melalui langkah cepat Propam dan koordinasi dengan Mabes Polri, institusi kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam serta keputusan sidang etik yang akan menentukan masa depan karier perwira menengah tersebut di tubuh Polri.
{RAMBE}