Logo
CRIME WATCH.ID

Polri Bongkar Kedok 'Abbishopee': Bos Penipuan Online Lintas Negara LCS Berhasil Ditangkap.

5911 views
Selasa, 05 Mei 2026 - 14:15 WIB {RAMBE}
Polri Bongkar Kedok 'Abbishopee': Bos Penipuan Online Lintas Negara LCS Berhasil Ditangkap.

Polri Bongkar Kedok 'Abbishopee': Bos Penipuan Online Lintas Negara LCS Berhasil Ditangkap.. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.


Bareskrim Sikat Buronan Interpol di Soetta! Bos Tipu-Tipu Online Jaringan Kamboja LCS Berakhir di Jeruji Besi

TANGERANG – Pelarian LCS, buronan kelas kakap yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol (RNI), akhirnya kandas di tangan tim gabungan Polri. Tersangka kasus penipuan daring (online) lintas negara ini diringkus saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen Bareskrim Polri dalam memburu pelaku kejahatan siber yang bersembunyi di luar negeri.


Jejak Kriminal LCS: Operator Penipuan 'Abbishopee'

LCS bukan pemain baru dalam dunia kejahatan siber. Ia merupakan bagian dari jaringan internasional yang berbasis di Kamboja. Berikut fakta-fakta terkait sepak terjangnya:

  • Modus Operandi: LCS diduga kuat berperan sebagai operator yang menjalankan aksi penipuan melalui platform bernama "abbishopee".
  • Skala Kejahatan: Jaringan ini telah memakan banyak korban dengan total 23 laporan polisi (LP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
  • Penanganan Terpusat: Guna mempercepat penyidikan, seluruh laporan polisi tersebut kini ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.


Komitmen Polri: Kerja Sama Lintas Negara

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari koordinasi intensif antarnegara.

"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas," tegas Brigjen Himawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).


Kejar Aset dan Jaringan Internasional

Polri tidak berhenti pada penangkapan LCS semata. Penyidik saat ini tengah fokus pada dua hal utama:

  1. Pengembangan Kasus: Mengincar anggota jaringan internasional lainnya yang masih berkeliaran.
  2. Pemulihan Kerugian: Menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada para korban.

Saat ini, LCS telah mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar tuntas gurita bisnis tipu-tipu lintas negara tersebut.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT