Polri Pecat dan Borgol Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Seret Oknum Berpangkat AKP ke Bareskrim Terkait TPPU Bandar Besar!
Polri Pecat dan Borgol Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Seret Oknum Berpangkat AKP ke Bareskrim Terkait TPPU Bandar Besar!. (Foto: {RAMBE})
Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Bareskrim Polri
Senin (18/5/2026) pukul 17.40 WIB.
TEGAS!
JAKARTA – Komitmen Panglima Tertinggi Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum nakal kembali dibuktikan secara nyata dan transparan di depan publik. Eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan tangan terborgol erat guna menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional.
Langkah tegas berupa pemecatan dan proses pidana berlapis ini menjadi bukti komitmen Polri Presisi yang tidak pandang bulu dalam membabat habis peredaran barang haram, sekalipun melibatkan personel dari dalam korps sendiri.
Detik-Detik Kedatangan: Eks Kasat Narkoba Tertunduk dan Bungkam
Berdasarkan pantauan langsung di markas besar kepolisian, AKP Deky Jonatan Sasiang tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) tepat pukul 17.40 WIB.
- Tangan Diborgol: Oknum perwira pertama tersebut turun dari mobil dengan kondisi kedua pergelangan tangan terikat borgol besi standar penyidik.
- Aksi Bungkam: Dikawal ketat oleh personel kepolisian, AKP Deky memilih menutup rapat mulutnya dan terus berjalan menunduk saat digiring masuk oleh tim penyidik tanpa memberikan statemen sedikit pun kepada awak media.
Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, mengonfirmasi bahwa penjemputan ini merupakan langkah taktis lanjutan.
“Kami menjemput AKP Deki dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” tegas Kombes Pol. Kevin Leleury di Bareskrim.
Sanksi PTDH: Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat!
Sebelum diseret ke Jakarta, institusi Polri telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi hukum internal tertinggi bagi AKP Deky. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar maraton pada Senin (18/5/2026), ia resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sidang etik kilat ini digelar setelah hasil investigasi internal menemukan bukti kuat bahwa Deky telah mengkhianati sumpah jabatan dengan menjadi "beking" serta terlibat langsung dalam operasional bisnis haram yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba kelas kakap bernama Ishak di wilayah Kutai Barat.
Akar Kasus: Penggerebekan Sabu 233,68 Gram oleh Polsek Melak
Terbongkarnya keterlibatan sang eks Kasat Narkoba ini merupakan buah manis dari kejelian jajaran hilir kepolisian. Kasus ini bermula dari keberhasilan Polsek Melak yang mengendus peredaran gelap narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam.
Dalam penggerebekan dramatis tersebut, polisi berhasil mengamankan:
- Empat Tersangka: Komplotan pengedar berinisial IS, HR, IN, dan LM langsung diringkus di lokasi.
- Sabu Siap Edar: Puluhan paket sabu dengan berat kotor mencapai 233,68 gram berhasil disita petugas.
- Barang Bukti Lain: Uang tunai hasil penjualan lebih dari Rp54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan transaksi rahasia, serta alat isap narkotika (bong).
Mengingat adanya indikasi keterlibatan oknum perwira dan jaringan pencucian uang lintas wilayah, penanganan perkara kakap ini kini resmi diambil alih secara penuh oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik menegaskan akan melacak ke mana saja aliran dana panas hasil bisnis sabu tersebut mengalir melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
{RAMBE}