Polri Tegas! Larang Personel Main 'Live Streaming' Saat Tugas Demi Jaga Wibawa Institusi.
Polri Tegas! Larang Personel Main 'Live Streaming' Saat Tugas Demi Jaga Wibawa Institusi.. (Foto: {RAMBE})
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan).
Polri Larang Keras Personel "Live Streaming" Saat Bertugas: Jaga Etika dan Profesionalisme di Ruang Digital
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh personelnya melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diambil demi menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta reputasi institusi Polri di mata publik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital secara bertanggung jawab dan prosedural.
Landasan Hukum dan Pengawasan Ketat
Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang didasarkan pada sejumlah regulasi ketat:
- Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024: Menjadi basis utama penguatan pengawasan terhadap aktivitas digital personel saat bertugas.
- Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022: Mengatur tentang kode etik dan perilaku profesi anggota Polri.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003: Menekankan kedisiplinan anggota Polri dalam setiap tindakan kedinasan maupun non-kedinasan.
Medsos Hanya untuk Fungsi Kehumasan Terkoordinasi
Meski melarang siaran langsung saat bertugas, Polri tidak menutup mata terhadap manfaat media sosial. Penggunaan platform digital tetap diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu:
- Kepentingan Humas: Media sosial harus diarahkan untuk mendukung kinerja, produktivitas, dan fungsi kehumasan Polri.
- Koordinasi Satu Pintu: Aktivitas di media sosial harus berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh individu saat sedang bekerja.
- Tujuan Positif: Pemanfaatan teknologi harus tetap menonjolkan sisi etis dan tanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap para personel dapat lebih disiplin dalam memisahkan aktivitas pribadi dan tugas negara di ruang siber, sehingga citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tetap terjaga dengan baik.
{RAMBE}