Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU Polri. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Presiden Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri, Ini Daftar Jabatan Sipil Luar Institusi yang Bisa Dijabat Polisi.
Polisi Masa Kini Makin Canggih! UU Baru Wajibkan Anggota Pakai Kamera Tubuh dan Dipantau AI.
Kabar Gembira! Penyandang Disabilitas Kini Resmi Bisa Daftar Jadi Anggota Polri, Ini Syarat Kompetensinya.
Daftar Tugas Baru Polri Usai UU Disahkan: Sikat Habis Mafia Siber dan Amankan Total Sumber Daya Alam RI.
Presiden Prabowo Subianto
SEJARAH BARU KORPS BHAYANGKARA! : Usia Pensiun Ditambah, Cyber Crime Diperkuat, dan Kaum Disabilitas Kini Bisa Jadi Polisi Modern!
JAKARTA – Sebuah tonggak sejarah baru dalam dunia penegakan hukum dan reformasi birokrasi di Tanah Air resmi ditorehkan. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah strategis Kepala Negara ini menjadi bukti nyata komitmen total pemerintah dalam mendorong akselerasi modernisasi Polri yang semakin Profesional, Proporsional, Transparan, dan Akuntabel (Presisi). UU baru ini tidak hanya memperkuat taji kepolisian di era digital, melainkan juga menghadirkan wajah Polri yang jauh lebih inklusif dan humanis.
Revolusi Batas Usia Pensiun: Penguatan Skuad Berpengalaman Korps Bhayangkara
Salah satu poin paling krusial yang diatur dalam salinan UU yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026 ini adalah penyesuaian Batas Usia Pensiun (BUP) bagi seluruh jenjang kepangkatan personel Polri. Langkah ini dinilai sangat taktis guna menjaga stabilitas organisasi dan memaksimalkan potensi SDM unggul di internal kepolisian.
Berdasarkan Pasal 30 ayat 5, berikut adalah rincian masa dinas terbaru anggota Polri:
Aturan Batas Usia Pensiun (BUP) Anggota Polri Terbaru (UU No. 5 Tahun 2026):
1. Tamtama & Bintara : Maksimal hingga usia 59 tahun (Pasal 30 ayat 5 huruf a).
2. Perwira (Pama, Pamen, Pati): Maksimal hingga usia 60 tahun (Pasal 30 ayat 5 huruf b).
3. Perwira Tinggi Bintang 4 : Dapat diperpanjang maksimal 1 tahun melalui Keppres (Huruf c).
4. Pemilik Keahlian Khusus : Ruang perpanjangan masa dinas 1 tahun jika sangat dibutuhkan (Ayat 7).
Langkah Inklusif dan Humanis: Kaum Disabilitas Berpeluang Menjadi Anggota Polri
Mendobrak paradigma lama, UU Kepolisian yang baru ini menunjukkan sifat yang sangat progresif dan menjunjung tinggi kesetaraan hak warga negara. Melalui Pasal 21 ayat 2, Korps Bhayangkara secara resmi membuka pintu lebar-lebar bagi para penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
Ketentuan mulia ini menegaskan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota kepolisian, sepanjang memiliki kompetensi khusus dan keahlian yang dibutuhkan oleh institusi. Poros ini diperkuat dengan Pasal 32A ayat 1 yang mewajibkan Polri menyusun kurikulum pendidikan yang sarat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), nilai demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan di lapangan.
Perluasan Jabatan Sipil Lintas Lembaga dan Pengamanan Objek Vital Nasional
Guna menyokong program strategis pemerintah dan memperkuat stabilitas nasional, UU Polri 2026 memfasilitasi penempatan personel Polri aktif di jabatan luar institusi secara legal dan terstruktur.
- Pasal 28A (Ayat 1-4): Anggota Polri aktif diperbolehkan mengisi jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan kamtibmas, pelayanan publik, dan penegakan hukum, baik atas permintaan instansi terkait maupun berdasarkan perintah/penugasan langsung dari Presiden.
- Pasal 14 Ayat 1 Huruf o: Polri diberikan mandat penuh dan diperluas tugasnya untuk melindungi serta mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang mencakup instalasi penting negara, pengelolaan sumber daya alam strategis, hingga berbagai kegiatan vital yang berpengaruh besar terhadap stabilitas nasional.
Siber Diperketat, Pengawasan Berbasis AI & Kamera Tubuh (Body Worn Camera)
Menjawab tantangan kejahatan modern, Pasal 14 ayat 1 huruf h memberikan mandat penuh kepada Polri untuk melakukan penanggulangan tindak pidana siber (cyber crime) secara masif, berkoordinasi erat dengan kementerian terkait.
Hebatnya, transparansi kinerja kepolisian di lapangan kini dipantau dengan teknologi tingkat tinggi. Pasal 19A ayat 3 mengamanatkan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), penggunaan kamera tubuh (body worn camera) yang melekat pada seragam petugas, sistem CCTV terintegrasi, serta sistem pengaduan masyarakat (dumas) berbasis digital demi mewujudkan pelayanan kepolisian modern yang bebas dari pungli dan penyimpangan.
Kompolnas Makin Perkasa, Kapolri Sebut UU Baru Permudah Program Pemerintah
Tidak hanya internal, penguatan juga menyasar pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Pasal 38, Kompolnas kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menerima keluhan masyarakat, memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi, serta memberikan masukan strategis terkait pembangunan budaya integritas dan kurikulum pendidikan kepolisian.
Kapolri menilai, lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 ini akan menjadi katalisator positif yang mempermudah jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dalam mengawal, mengamankan, dan menyukseskan seluruh program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto demi mewujudkan Indonesia Emas.
{RAMBE}