Saat Mahasiswa Jakarta Terperangah Dihadang Pasukan TNI di Sela Aksi Damai
Saat Mahasiswa Jakarta Terperangah Dihadang Pasukan TNI di Sela Aksi Damai. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
MENGGUGAT MILITERISME DI RANAH SIPIL:
JAKARTA – Sebuah pemandangan ganjil yang mengusik nalar demokrasi tersaji di sepanjang koridor Jalan Jenderal Sudirman hingga kawasan Tosari, Jakarta Pusat. Dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh elemen mahasiswa dari berbagai universitas, para demonstran mengaku terkejut sekaligus menyayangkan keputusan otoritas keamanan yang mengerahkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersenjata lengkap untuk menjaga aksi massa domestik.
Kehadiran militer aktif di baris depan penyekatan demonstrasi ini dinilai mencederai semangat reformasi 1998, membangkitkan trauma masa lalu, dan mengaburkan batas fungsi antara pertahanan negara dan pemeliharaan ketertiban sipil.
"Memang Kami Mau Ngapain?": Suara Hati Mahasiswa yang Kebingungan
Bagi para mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan kritik sosial terkait kebijakan ekonomi dan stabilitas harga pokok, kehadiran prajurit TNI di tengah-tengah perimeter aksi memicu tanda tanya besar. Beberapa mahasiswa secara terbuka mengekspresikan rasa kaget dan heran mereka saat berhadapan langsung dengan aparat bersenjata.
"Kami ini hanya mahasiswa yang mau menyampaikan aspirasi secara damai. Kami tidak membawa senjata, tidak membawa alat peledak, lalu mengapa harus dihadapi oleh kekuatan militer? Memang negara menganggap kami ini mau ngapain?" cetus salah seorang demonstran dengan nada kecewa di lokasi penyekatan Tosari.
Pertanyaan retoris tersebut mewakili kegelisahan kolektif generasi muda hari ini. Mereka memandang pengerahan pasukan militer untuk menghadapi gerakan moral mahasiswa sebagai langkah yang sangat berlebihan (excessive) dan cenderung intimidatif, yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi di ruang publik.
Mengembalikan TNI ke Khittah Konstitusi: Pertahanan, Bukan Keamanan Sipil
Dalam tatanan negara demokrasi yang sehat, pemisahan peran antara institusi pertahanan (militer) dan institusi keamanan dalam negeri (kepolisian) adalah harga mati yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Pemisahan Peran Aparat dalam Negara Demokrasi:
1. POLRI : Institusi Sipil yang menjalankan fungsi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).
2. TNI : Alat Pertahanan Negara yang berfungsi menghadapi ancaman militer dari luar negeri dan menjaga kedaulatan wilayah.
Para demonstran dan kelompok pro-demokrasi menegaskan bahwa aksi unjuk rasa, sekritis apa pun narasinya, adalah dinamika sosial sipil yang sepenuhnya berada di bawah ranah penanganan kepolisian (law enforcement). Pengerahan TNI hanya diperbolehkan sebagai opsi terakhir (last resort) dalam status darurat yang sah dan wajib mendapatkan otorisasi politik dari Presiden serta persetujuan DPR RI, bukan digerakkan dalam situasi damai demi kepentingan administratif semata.
Bahaya Normalisasi Militerisasi di Ruang Publik
Masyarakat sipil menilai penempatan TNI di simpul-simpul demonstrasi sipil, ditambah dengan isu pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Komponen Cadangan (Komcad) di waktu yang bersamaan, memperlihatkan kemunduran cara pandang penguasa. Kritik masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia dan vitamin bagi demokrasi, bukan dianggap sebagai ancaman pertahanan negara.
Jika praktik pelibatan militer dalam urusan domestik ini terus dinormalisasi tanpa parameter ancaman yang jelas, dikhawatirkan supremasi sipil di Indonesia akan terus tergerus. Negara dituntut untuk kembali mempercayai mekanisme hukum sipil dan menghentikan segala bentuk pendekatan keamanan yang represif demi menjaga iklim demokrasi yang sehat, terbuka, dan merdeka di bumi pertiwi.
{RAMBE}