Logo
CRIME WATCH.ID

Sejarah Baru: PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Tiga Lembaga Penegak Hukum

92 views
Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:23 WIB Admin
Sejarah Baru: PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Tiga Lembaga Penegak Hukum

Sejarah Baru: PNBP Tilang Kini Bisa Dimanfaatkan Tiga Lembaga Penegak Hukum. (Foto: Admin)


Jakarta — Kebijakan baru memungkinkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tilang kini digunakan oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Langkah ini dipandang sebagai terobosan dalam meningkatkan transparansi dan sinergi antara lembaga penegak hukum. 


Dasar Hukum & Alur Kebijakan

  • Pengelolaan PNBP tilang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan, sesuai ketentuan KUHAP dan UU No. 16/2004. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum tilang melibatkan Polri (sebagai penindak), Kejaksaan (penuntut), dan pengadilan Mahkamah Agung.
  • Untuk mewujudkan pemanfaatan bersama, ketiga instansi menyusun tim pokja dan menghasilkan kesepakatan pembagian proporsi pemanfaatan: Kejaksaan 40%, Mahkamah Agung 30%, Polri 30%.
  • Landasan regulato­r utama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang penyetoran dan pencatatan PNBP denda pelanggaran lalu lintas, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.


Tujuan & Manfaat yang Diharapkan

  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana dari tilang
  • Menjadi sumber pembiayaan bagi pengembangan ETLE Nasional, peningkatan keselamatan berlalulintas, dan pelayanan publik dalam bidang lalu lintas
  • Mendorong sinergi lintas lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana lalu lintas (Criminal Justice System)


Tantangan & Catatan Penting

  • Menjaga agar dana PNBP tilang tidak disalahgunakan: harus ada mekanisme akuntansi dan pelaporan terbuka
  • Sinkronisasi regulasi terkait kewenangan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik
  • Pemantauan secara berkelanjutan agar implementasi pembagian dana berjalan sesuai proporsi dan tepat sasaran


BERITA TERKAIT