Sikat Mafia BBM! Polda NTB Bongkar Penyelewengan Ratusan Liter Solar Subsidi di Sumbawa, Pelaku Tak Berkutik!
Sikat Mafia BBM! Polda NTB Bongkar Penyelewengan Ratusan Liter Solar Subsidi di Sumbawa, Pelaku Tak Berkutik!. (Foto: {RAMBE})
Polisi mendokumentasikan barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi
berupa kendaraan roda tiga yang mengangkut delapan drum plastik berisi solar sebanyak 800 liter
di Sumbawa, NTB, Senin (6/4/2026).
MATARAM – Komitmen Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam mengawal keadilan ekonomi bagi rakyat kecil kembali dibuktikan. Tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil menggagalkan aksi penyelewengan 800 liter solar subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, Senin (6/4/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan melindungi hak masyarakat kurang mampu dari tangan-tangan oknum pemburu rente.
Gerak Cepat Berkat Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons kilat kepolisian atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar secara ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Fx. Endriadi, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan oknum mana pun bermain-main dengan subsidi rakyat.
"Tim khusus melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut," ujar Endriadi di Mataram.
Modus Operandi: Borong Subsidi demi Cuan Pribadi
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan 800 liter solar yang dikemas rapi dalam tiga drum plastik besar (kapasitas 200 liter) dan empat drum putih (kapasitas 50 liter).
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan:
- Asal Barang: Solar dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas.
- Modus Keuntungan: Pelaku membeli dengan harga subsidi Rp6.800 per liter dan berencana menjualnya kembali seharga Rp8.000 per liter.
- Target Pasar: Solar tersebut rencananya akan diecer secara ilegal kepada nelayan di Pulau Bungin untuk meraup keuntungan pribadi.
Polri Tegakkan UU Cipta Kerja: Ancaman Pidana Menanti
Kepolisian menilai tindakan ini sangat merugikan negara dan merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi. Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Negara Hadir: Pengawasan Distribusi Diperketat
Kombes Pol Fx. Endriadi menegaskan bahwa Polda NTB akan terus memperketat pengawasan di setiap SPBU guna mencegah praktik penyalahgunaan serupa di masa depan.
"Kami berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah. Keselamatan dan hak masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi, adalah prioritas utama kami," tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat mampu menumbangkan praktik mafia BBM yang selama ini meresahkan publik.
{RAMBE}