Logo
CRIME WATCH.ID

Sikat Mafia Pangan! Polda Sumsel Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi, Residivis dan Pemilik Kios Diringkus!

6274 views
Jumat, 24 April 2026 - 13:48 WIB {redSVG}
Sikat Mafia Pangan! Polda Sumsel Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi, Residivis dan Pemilik Kios Diringkus!

Sikat Mafia Pangan! Polda Sumsel Gagalkan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi, Residivis dan Pemilik Kios Diringkus!. (Foto: {redSVG})

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi di Muara Enim.

PALEMBANG – Komitmen Polda Sumatra Selatan dalam menjaga hak para petani dan stabilitas ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan. Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel sukses menggagalkan penyelundupan 10 ton pupuk subsidi yang hendak diselewengkan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi senyap ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, termasuk seorang sopir truk yang merupakan residivis kambuhan dalam kasus serupa.


Aksi Kejar-kejaran: Truk Pelat Palsu Terendus Petugas

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Wakil Direktur AKBP Listiyono, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam. Polisi melakukan penghadangan di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja setelah membuntuti satu unit truk Isuzu putih yang mencurigakan.

Untuk mengelabui petugas, para pelaku nekat menggunakan pelat nomor palsu. Namun, kecerdikan petugas Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi berhasil membongkar kedok tersebut.

"Saat penghadangan, petugas menemukan muatan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan berat total 10 ton. Sopir truk berinisial I.W.S (51), yang ternyata residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen sah," jelas AKBP Listiyono, Jumat (24/4/2026).


Bongkar Jaringan Kios: Dijual di Atas Harga HET

Tak berhenti di sopir, penyidik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Ogan Komering Ulu (OKU). Hasilnya, dua tersangka lain ikut diciduk, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang berperan sebagai admin.

Modus yang dijalankan jaringan ini adalah dengan sengaja menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pihak yang tidak berhak demi meraup keuntungan pribadi yang besar.

Kasubdit Indagsi, AKBP Khoiril Akbar, menegaskan bahwa praktik ini adalah kejahatan serius. "Ini adalah tindakan yang secara langsung merugikan petani sebagai sasaran utama subsidi pemerintah," tegasnya.


Barang Bukti & Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • 10 Ton Pupuk Subsidi (Urea dan NPK Phonska).
  • 1 Unit Truk Isuzu beserta dokumen kendaraan.
  • Bukti transaksi perbankan dan 3 unit telepon genggam tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan peringatan keras kepada para spekulan pupuk di Sumatra Selatan. Ia menegaskan Polri akan mengawal distribusi pupuk dari hulu ke hilir tanpa kompromi.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum yang menyalahgunakan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani. Para tersangka kini dijerat UU Perdagangan dan KUHP terbaru dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kombes Nandang.


{redSVG}



BERITA TERKAIT