Skandal "Uang Keamanan" Narkoba: Eks Kasat Narkoba Bima Diboyong ke Bareskrim Terkait TPPU Miliaran Rupiah
Skandal "Uang Keamanan" Narkoba: Eks Kasat Narkoba Bima Diboyong ke Bareskrim Terkait TPPU Miliaran Rupiah. (Foto: {RAMBE})
Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi digiring oleh penyidik Polda NTB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta,
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami jaringan pencucian uang hasil peredaran gelap narkotika yang melibatkan oknum aparat. Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, resmi diboyong dari Polda NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aliran Dana "Uang Atensi" ke Oknum Pejabat Polres
Kasus ini membongkar praktik lancung pemberian uang koordinasi dari bandar narkoba kepada oknum kepolisian untuk mengamankan bisnis haram mereka di wilayah Bima, NTB.
- Malaungi (Eks Kasat Narkoba): Diduga menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sebagai "uang atensi".
- Didik Putra Kuncoro (Eks Kapolres Bima Kota): Diduga menerima setoran uang dari Malaungi, serta menerima langsung "uang keamanan" senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
- Status Tersangka: Baik Malaungi maupun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Mantan Istri Bandar Ikut Diperiksa
Selain oknum aparat, penyidik Bareskrim Polri juga memboyong Ais Setiawati, mantan istri dari bandar besar Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Pemeriksaan terhadap Ais bertujuan untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika sang mantan suami.
Gurita Pencucian Uang Keluarga Koko Erwin
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memetakan aliran dana hasil peredaran narkoba yang mengalir ke lingkaran keluarga dekat Koko Erwin. Tiga orang anggota keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni:
- VVP: Istri Koko Erwin.
- HSI: Anak Koko Erwin.
- CA: Anak Koko Erwin.
Langkah Bareskrim memboyong para tersangka ke Jakarta merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan kasus narkoba secara menyeluruh, tidak hanya pada peredaran zatnya, tetapi juga memiskinkan para pelakunya melalui pasal pencucian uang.
{RAMBE}