Target: Zero ODOL 2027! Sinergi Tegas Kemenhub dan Korlantas Polri Siap Bersihkan Jalanan dari Truk 'Monster'
Target: Zero ODOL 2027! Sinergi Tegas Kemenhub dan Korlantas Polri Siap Bersihkan Jalanan dari Truk 'Monster'. (Foto: {RAMBE})
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.
JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan tertib memasuki babak baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperkuat akselerasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. Tidak tanggung-tanggung, pendekatan yang diambil kini menyentuh akar masalah dari hulu hingga hilir, memastikan ekosistem logistik nasional bersih dari praktik pelanggaran muatan yang membahayakan nyawa.
Ketegasan dari Hulu ke Hilir
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa penertiban truk ODOL bukan sekadar urusan tilang di jalanan. Menurutnya, ini adalah misi kemanusiaan dan keselamatan yang memerlukan penanganan sistematis.
"Untuk mewujudkan Zero ODOL 2027, permasalahan angkutan lebih dimensi dan muatan tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Kita harus melihat ini sebagai persoalan keselamatan yang wajib ditangani dari hulu ke hilir karena ada ekosistem logistik di dalamnya," ujar Aan di Jakarta, Rabu (8/4).
Roadmap Baru: Pengawasan Digital & Tanggung Jawab Pemilik Barang
Selama ini, pengemudi seringkali menjadi pihak yang paling tersudut. Namun, melalui rencana aksi terbaru, Kemenhub menekankan bahwa operator angkutan dan pemilik barang kini berada dalam radar pertanggungjawaban hukum.
Langkah-langkah strategis yang tengah digodok meliputi:
- Deteksi Digital di Jalan: Penguatan pengawasan berbasis teknologi (Smart Inspection) untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time.
- Integrasi Data Terpadu: Sinergi data antara kementerian, lembaga, dan kepolisian untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten.
- Insentif & Disinsentif: Pelaku usaha yang patuh akan diberikan apresiasi, sementara pelanggar akan menghadapi regulasi yang kian mempersempit ruang gerak mereka.
- Kesejahteraan Pengemudi: Memperhatikan aspek kemanusiaan dengan menyusun regulasi kesejahteraan sopir bersama kementerian terkait.
Sinergi Penegakan Hukum yang Konsisten
Aan menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mengawasi titik muat barang sejak awal. Dengan dukungan regulasi yang sedang diperbaiki di DPR, penegakan hukum di lapangan diharapkan semakin solid. Hal ini selaras dengan semangat Polri dalam menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
"Pendekatannya bukan sekadar menindak, tetapi menata ekosistemnya. Dengan roadmap ini, tanggung jawab tidak hanya di pundak pengemudi, tapi operator dan pemilik barang juga harus bertanggung jawab secara hukum," tegas Aan.
Optimisme Menuju 2027
Meski tantangan di lapangan cukup besar, kolaborasi antar-stakeholder dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama. Kemenhub optimis, dengan semangat gotong royong dan ketegasan aturan, jalanan Indonesia akan bebas dari truk 'monster' pada tahun 2027 demi efisiensi logistik dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
{RAMBE}