Logo
CRIME WATCH.ID

Toko Emas JSR Disegel! Polda Lampung Sita Bukti Aliran Dana Miliaran Hasil Tambang Emas Ilegal Way Kanan!

5721 views
Senin, 13 April 2026 - 13:19 WIB {RAMBE}
Toko Emas JSR Disegel! Polda Lampung Sita Bukti Aliran Dana Miliaran Hasil Tambang Emas Ilegal Way Kanan!

Toko Emas JSR Disegel! Polda Lampung Sita Bukti Aliran Dana Miliaran Hasil Tambang Emas Ilegal Way Kanan!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


Sikat Habis Mafia Tambang! Polda Lampung Bongkar Peran Toko Emas di Bandar Lampung sebagai Penadah Emas Ilegal!


BANDAR LAMPUNG – Ketegasan Polda Lampung dalam memberantas mafia tambang emas ilegal mencapai puncaknya. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus secara resmi melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap Toko Emas JSR di Jalan Kamboja, Bandar Lampung. Toko ini diduga kuat menjadi jantung perputaran uang hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak ekosistem di Kabupaten Way Kanan.

Langkah berani ini membuktikan bahwa Polri tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor di balik meja yang menampung kekayaan hasil kejahatan lingkungan.


Aliran Dana Fantastis: Omzet Rp2,8 Miliar per Hari!

Investigasi mendalam kepolisian mengungkap fakta yang sangat mencengangkan. Aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan ini diperkirakan mampu menghasilkan nilai produksi mencapai Rp2,8 miliar setiap hari.

Dalam penggeledahan di Toko Emas JSR, polisi berhasil mengamankan barang bukti krusial yang sulit dibantah, antara lain:

  • Bukti Aliran Dana: Catatan transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas tambang.
  • Transfer Aset: Dokumen pemindahan kekayaan yang diduga berasal dari emas ilegal.
  • Pembukuan Penjualan: Data rahasia yang mencatat distribusi emas hasil PETI.


Tiga Penadah Utama Diringkus: Kejar 'Penyandang Dana' Besar

Polisi telah mengamankan tiga orang yang berperan sebagai penampung atau penadah hasil tambang ilegal tersebut. Setelah melalui pemeriksaan intensif, ketiganya terbukti memiliki peran vital dalam rantai distribusi emas ilegal. Sejumlah pegawai toko juga dibawa ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan tiga orang beserta bukti-bukti transfer aset dan pembukuan hasil tambang ilegal. Potensi keuntungan yang besar ini mengindikasikan adanya pengendali atau penyandang dana besar di balik layar yang kini tengah kami buru," tegas pihak Polda Lampung, Senin (13/4/2026).


Update Kasus: 14 Orang Resmi Berstatus Tersangka

Penggeledahan toko emas ini merupakan pengembangan dari penggerebekan besar-besaran pada 8 Maret 2026 lalu. Kala itu, polisi mengamankan 24 orang di lokasi pertambangan tanpa izin di Way Kanan. Dari hasil penyidikan maraton, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menduga kuat adanya jaringan terorganisir yang melibatkan modal besar untuk menjalankan alat berat dan sistem pemrosesan emas secara ilegal.


Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Lampung memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan menyasar hingga ke tingkat beneficial owner. Penindakan terhadap Toko Emas JSR menjadi sinyal peringatan bagi pelaku bisnis lainnya agar tidak memberikan ruang bagi penampungan hasil kejahatan yang merugikan negara dan merusak alam Lampung.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT