Tragedi Anak Nizam Syafei, Bareskrim Polri Usut Dugaan Kelalaian Sebelum Korban Tewas
Tragedi Anak Nizam Syafei, Bareskrim Polri Usut Dugaan Kelalaian Sebelum Korban Tewas. (Foto: RAMBE)
Gambar Ilustrasi
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pembiaran Sebelum Anak Nizam Syafei Tewas
Jakarta – Bareskrim Polri terus mendalami kasus tewasnya anak dari Nizam Syafei yang menjadi perhatian publik. Penyidik saat ini fokus menelusuri adanya dugaan unsur pembiaran sebelum korban meninggal dunia.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian serta kemungkinan adanya pihak yang lalai atau tidak mengambil tindakan ketika korban berada dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk mengungkap secara jelas peristiwa tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan pembiaran yang diduga terjadi sebelum korban meninggal dunia,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Sejumlah Pihak
Menurut Trunoyudo, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat unsur kelalaian atau pembiaran yang berkontribusi terhadap meninggalnya korban.
“Semua informasi dan keterangan akan dianalisis oleh penyidik untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kejadian ini,” jelasnya.
Fokus pada Kronologi Kejadian
Bareskrim Polri juga berupaya merekonstruksi secara detail kronologi kejadian sebelum korban meninggal dunia.
Proses ini dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang berada di sekitar korban saat kejadian serta tindakan apa yang dilakukan pada saat itu.
Penyidik juga akan menelusuri apakah terdapat pihak yang seharusnya dapat memberikan pertolongan tetapi tidak melakukannya.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah,
Komitmen Polri Ungkap Kasus Secara Transparan
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan asistensi ini dilakukan agar kasus dapat ditangani secara profesional dan terbuka.
"Dari awal, kami di Mabes Polri sudah mengawal kasus ini melalui asistensi, agar penanganannya profesional," kata Nurul Azizah, Rabu (4/3/2026)., Nurul menambahkan, pihaknya akan mendalami dugaan pembiaran yang dilakukan oleh ayah Nizam saat sang anak sakit sebelum meninggal. Jika terbukti, ayah korban bisa dijerat pidana sesuai KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
"Saat ini sedang kami dalami melalui Ditres PPA Polda Jawa Barat, apakah ada indikasi pembiaran atau tidak," ujarnya.
Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, penyidik memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.
“Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara jelas dan objektif berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kasus tewasnya anak dari Nizam Syafei kini masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri. Publik pun menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban serta kemungkinan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
{RAMBE}