Unit Resnarkoba Polsek Kalideres Sita Ribuan Pil Tramadol dan Psikotropika, Tersangka A alias BOY Tak Berkutik!
Unit Resnarkoba Polsek Kalideres Sita Ribuan Pil Tramadol dan Psikotropika, Tersangka A alias BOY Tak Berkutik!. (Foto: {redSVG})
Gambar Ilustrasi
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo (kiri).
KEDOK TOKO PLASTIK DIBONGKAR TOTAL!
JAKARTA BARAT – Segala bentuk siasat licik untuk mengedarkan zat kimia berbahaya di wilayah hukum DKI Jakarta dipastikan akan selalu berakhir di tangan ketegasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jajaran Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, sukses membongkar praktik terselubung peredaran gelap obat keras daftar G dan psikotropika ilegal bernilai fantastis.
Demi mengelabui kepungan petugas dan kecurigaan warga sekitar, jaringan ini nekat menyamarkan bisnis haram mereka dengan menggunakan kedok toko penjualan plastik. Namun, berkat kejelian insting reserse dan laporan valid dari masyarakat, sandiwara tersebut berhasil dihentikan paksa.
Gerebek Toko di Daan Mogot: Tersangka Sembunyikan Obat di Sela-Sela Dagangan
Operasi penindakan terukur ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas keluar-masuk yang mencurigakan di toko tersebut. Menanggapi laporan digital mikro tersebut, Korps Baju Cokelat langsung bergerak melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pemuda berinisial A alias BOY (26).
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, di Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, memaparkan bahwa tersangka sengaja menyembunyikan ribuan butir pil haram itu dengan sangat rapi di sela-sela tumpukan barang dagangan plastik agar tidak kasat mata. Namun, lewat penggeledahan yang teliti, tempat penyimpanan rahasia itu berhasil dibongkar.
Barang Bukti Fantastis: Dari Ratusan Tramadol Hingga Amunisi Psikotropika Golongan IV!
Dari tangan tersangka A alias BOY, jajaran Polsek Kalideres sukses mengamankan kliping barang bukti yang terbilang masif, di antaranya:
- Obat Keras Daftar G: 701 butir Tramadol dan 432 butir Hexymer.
- Psikotropika Golongan IV: Berbagai jenis pil penenang ilegal seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate.
- Aset Penjualan: Uang tunai hasil transaksi senilai Rp337 ribu beserta satu unit ponsel pintar yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis haram tersebut.
"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Rachmad Wibowo.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk memetakan alur suplai, mengupas tuntas asal-usul pasokan obat-obatan tersebut, serta melacak keberadaan jaringan atas atau bandar besar yang mengendalikan pasokan ke toko plastik milik tersangka.
Ancaman Penjara Berat, Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Tanpa Resep
Akibat tindakan nekatnya merusak kesehatan generasi muda, tersangka A alias BOY kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalideres. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara yang sangat tinggi.
Polsek Kalideres juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat luas agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep resmi dari dokter demi keselamatan fisik dan mental. Warga diminta untuk terus mempertahankan peran aktif dengan segera melaporkan ke polsek terdekat jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Lewat respon cepat Polri dan kepedulian warga, Jakarta Barat dipastikan akan terus dipersempit ruang geraknya bagi para pengedar narkoba.
{redSVG}