Logo
CRIME WATCH.ID

Update Kriminal Mabes Polri: Sita 400 Ribu Liter Solar Ilegal dan Belasan Ribu Tabung LPG.

6786 views
Selasa, 21 April 2026 - 13:52 WIB {RAMBE}
Update Kriminal Mabes Polri: Sita 400 Ribu Liter Solar Ilegal dan Belasan Ribu Tabung LPG.

Update Kriminal Mabes Polri: Sita 400 Ribu Liter Solar Ilegal dan Belasan Ribu Tabung LPG.. (Foto: {RAMBE})

Konferensi Pers,Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM & LPG Subsidi

Dittipidter Bareskrim POLRI {Selasa 21/04/2026}

Irjen Nunung Syaifuddin Sikat Mafia LPG: Bongkar 223 Kasus dalam 13 Hari di Seluruh Indonesia.


Negara Dirampok Rp243 Miliar dalam 13 Hari! Bareskrim Polri Gulung Sindikat BBM & LPG Subsidi, 330 Tersangka Diringkus

JAKARTADirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan operasi besar-besaran terhadap praktik lancung penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi di seluruh penjuru Indonesia. Hasilnya mencengangkan; hanya dalam kurun waktu 13 hari, negara tercatat mengalami kerugian finansial fantastis mencapai lebih dari Rp243 miliar.

Operasi kilat yang berlangsung sejak 7 hingga 20 April 2026 ini menjadi bukti nyata keseriusan Korps Bhayangkara dalam mengawal subsidi energi agar tepat sasaran bagi rakyat kecil.


Rincian Kerugian Negara dan Operasi Masif 13 Hari

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, memimpin langsung pemaparan pengungkapan kasus tersebut di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Dalam periode singkat tersebut, kepolisian bergerak serentak di berbagai wilayah guna memutus rantai mafia energi.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 hanya dalam waktu 13 hari operasi,” tegas Irjen Nunung dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Sepanjang operasi, Polri berhasil menindak total 223 Laporan Polisi (LP) dengan mengamankan sebanyak 330 tersangka yang memiliki peran mulai dari operator lapangan hingga pengepul.


Barang Bukti Raksasa: Ratusan Ribu Liter Solar dan Pertalite

Kekuatan bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan betapa masifnya skala kejahatan ini. Dari tangan para pelaku, polisi menyita:

  • Solar Bersubsidi: 403.158 liter.
  • Pertalite: 58.656 liter.
  • Gas LPG: 13.346 tabung berbagai ukuran.
  • Armada Pengangkut: 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang dimodifikasi untuk menampung BBM ilegal.


Keterlibatan 65 SPBU: Skandal Pengkhianatan Terhadap Rakyat

Data mengejutkan turut diungkap terkait keterlibatan infrastruktur resmi. Berdasarkan pemantauan periode 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti atau diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Dari total temuan tersebut, 46 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan, sementara 19 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan intensif untuk mengejar keterlibatan pihak internal manajemen SPBU.


Komitmen Tegas: Sikat Oknum Aparat dan Jerat Pasal TPPU

Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum ini. Irjen Nunung menyatakan bahwa operasi ini mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna memastikan tidak ada ruang aman bagi oknum aparat yang menjadi "beking".

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Beliau menilai tindakan para mafia ini adalah bentuk pengkhianatan ganda: mengkhianati finansial negara dan menyengsarakan masyarakat yang harus mengantre panjang demi mendapatkan energi.


Membidik Aktor Intelektual Hingga Akar-Akarnya

Ke depan, Bareskrim tidak hanya berhenti pada pasal pidana umum. Irjen Nunung telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh penyidik untuk memiskinkan para mafia dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mempersangkakan pasal TPPU," pungkasnya menutup pernyataan.

Langkah berani Bareskrim ini diharapkan mampu menekan angka kelangkaan BBM dan LPG di pasar domestik sekaligus memberikan peringatan keras bagi para spekulan energi di Indonesia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT