Wakapolri Ungkap Mayoritas Kasus Pidana Ketenagakerjaan Sukses Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Wakapolri Ungkap Mayoritas Kasus Pidana Ketenagakerjaan Sukses Diselesaikan Lewat Restorative Justice. (Foto: {redSVG})
Atas, Gambar Ilustrasi
Cara Cerdas Desk Ketenagakerjaan Polri Selesaikan Puluhan Kasus Pidana Buruh Secara Humanis.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan sambutan di pembukaan
Rakernas KSPI 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026)
KEDEPANKAN PENDEKATAN HUMANIS! , Komitmen Polri Lindungi Hak Buruh Se-Indonesia!
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus membuktikan komitmennya dalam mengawal ruang industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berpihak pada pemuliaan hak-hak pekerja. Langkah nyata ini tercermin dari keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang secara konsisten mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) guna menuntaskan berbagai sengketa hukum di dunia kerja tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi nasib para buruh.
Penerapan hukum yang humanis dan solutif ini dipaparkan langsung oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Rapor Gemilang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri
Di bawah nakhoda kepemimpinan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri mencatatkan rekor penyelesaian perkara yang luar biasa. Pendekatan hukum pidana tidak lagi dijadikan senjata utama untuk menghukum, melainkan sarana pemulihan hak yang tersumbat antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan data resmi korps penegak hukum, sepanjang tahun 2025 lalu, Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menuntaskan 36 perkara tindak pidana ketenagakerjaan. Yang luar biasa, 34 perkara di antaranya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Tren positif penegakan hukum humanis ini berlanjut secara konsisten hingga pertengahan tahun 2026.
Anatomi Penyelesaian Kasus Pidana Ketenagakerjaan oleh Polri:
1. Capaian Tahun 2025 : Sukses tuntaskan 36 perkara (34 perkara selesai via Restorative Justice).
2. Capaian Tahun 2026 : Sukses tuntaskan 9 perkara (100% selesai via Restorative Justice).
3. Kasus Berjalan : 114 perkara ketenagakerjaan saat ini masih diproses secara profesional.
4. Solusi Korban PHK : Memfasilitasi 4.216 buruh yang terdampak PHK agar bisa bekerja kembali.
5. Visi Hubungan : Menjaga hubungan industrial yang kondusif demi pertumbuhan ekonomi.
"Pada tahun 2025, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 36 tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, di mana 34 perkara di antaranya diselesaikan melalui restorative justice. Sementara pada tahun 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menyelesaikan 9 perkara tindak pidana ketenagakerjaan, dan seluruhnya juga diselesaikan melalui restorative justice," beber Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo di hadapan ribuan peserta Rakernas KSPI.
Saat ini, pihak kepolisian juga tengah mengawal dan memproses 114 perkara lainnya dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas serta transparansi berkeadilan.
Bukan Sekadar Penegakan Hukum: Polri Fasilitasi 4.216 Buruh Korban PHK Bekerja Kembali!
Sisi humanis Korps Bhayangkara teruji melampaui tugas pokoknya di bidang penegakan hukum. Memahami betul beratnya beban ekonomi akibat badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Polri secara aktif membangun jembatan komunikasi dan memfasilitasi 4.216 buruh yang terdampak PHK untuk dapat bekerja kembali di berbagai sektor industri modal.
Langkah konkret penyerapan kembali tenaga kerja ini menjadi bukti sahih bahwa Polri tidak membiarkan kaum buruh berjuang sendirian ketika menghadapi dinamika industri yang fluktuatif.
"Hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk senantiasa membersamai buruh dalam memperjuangkan hak-haknya melalui pemuliaan hak pekerja, penyelesaian permasalahan secara humanis, serta menjaga hubungan industrial tetap kondusif," tegas Komjen Pol. Dedi Prasetyo dengan penuh wibawa.
Sinergitas yang kuat antara Polri dan elemen serikat buruh seperti KSPI diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan sosial ekonomi, memastikan iklim investasi tetap ramah di satu sisi, dan kesejahteraan hak pekerja mutlak terlindungi di sisi yang lain.
{redSVG}