Logo
CRIME WATCH.ID

Waspada iPhone Bekas Tanpa SNI! Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Impor Ilegal China.

6115 views
Rabu, 22 April 2026 - 10:50 WIB {RAMBE}
Waspada iPhone Bekas Tanpa SNI! Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Impor Ilegal China.

Waspada iPhone Bekas Tanpa SNI! Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Impor Ilegal China.. (Foto: {RAMBE})

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah)

memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Jawa Timur


Bongkar Mafia Impor Ilegal: Bareskrim Ungkap Peran DCP & SJ dalam Penyelundupan Ribuan iPhone Ilegal Asal China!

JAKARTA – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri terus bergerak cepat membongkar gurita bisnis impor ilegal yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkap peran vital dua tersangka utama, berinisial DCP alias P dan SJ, dalam mendatangkan barang-barang ilegal dari China.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan puluhan ribu unit ponsel yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melanggar hukum telekomunikasi nasional.


Peran Tersangka: Dari Importir Hingga Distribusi Gelap

Brigjen Ade Safri merinci bahwa kedua tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur dalam rantai penyelundupan tersebut:

  • Tersangka DCP alias P (Sang Importir): Bertanggung jawab memasukkan barang-barang dari China ke Indonesia. Barang yang diimpor diketahui dalam kondisi tidak baru (bekas) dan tidak dilengkapi dokumen SNI. DCP dijerat pasal berlapis mulai dari UU Perdagangan, Perindustrian, Telekomunikasi, Perlindungan Konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Tersangka SJ (Pelanggan & Distributor): Berperan sebagai pihak yang menerima dan mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut di daerah pabean Republik Indonesia. Sama seperti DCP, SJ juga menghadapi ancaman serius di bawah UU Telekomunikasi dan TPPU.


Modus Operandi: Menggunakan Holding dan Perusahaan Cangkang

Penyelidikan berkembang hingga ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pada Selasa (21/4/2026), Satgas menggeledah kantor PT TSL yang teridentifikasi sebagai perusahaan holding dalam sindikat ini.

Modus yang digunakan cukup canggih, yakni PT TSL menggunakan sejumlah perusahaan cangkang (shell companies) untuk mengurus dokumen importasi ponsel ilegal. Hal ini dilakukan guna menyamarkan asal-usul barang dan menghindari pantauan otoritas kepabeanan serta pajak.

Nilai Sitaan Fantastis: Mencapai Rp235 Miliar

Operasi di Jakarta sebelumnya telah mengamankan barang bukti dalam jumlah yang mengejutkan dari enam lokasi berbeda (gudang dan ruko). Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • 56.557 unit iPhone: Senilai kurang lebih Rp225,2 miliar.
  • 1.625 unit Android: Senilai Rp5,38 miliar.
  • 18.574 Aksesori Ponsel: Total nilai keseluruhan mencapai Rp235,08 miliar.

Selain barang elektronik, penyidik menemukan produk mainan anak dan pakaian bayi ilegal yang tidak memenuhi SNI namun sudah sempat diperdagangkan secara luas di platform e-commerce.


Komitmen Kapolri: Kejar Kebocoran Keuangan Negara

Sesuai arahan Kapolri, Satgas Gakkum berkomitmen untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang mungkin membentengi praktik ini. Fokus utama Polri adalah menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor ilegal yang merusak pasar domestik.

"Kami berkomitmen melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab. Praktik ini mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara yang sangat besar," tegas Brigjen Ade Safri di Jakarta, Rabu (22/4/2026).


{RAMBE}



BERITA TERKAIT