Logo
CRIME WATCH.ID

Waspada SMS e-Tilang! Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Phishing yang Catut Nama Kejaksaan.

7406 views
Jumat, 08 Mei 2026 - 14:05 WIB {redSVG}
Waspada SMS e-Tilang! Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Phishing yang Catut Nama Kejaksaan.

Waspada SMS e-Tilang! Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Phishing yang Catut Nama Kejaksaan.. (Foto: {redSVG})

Gambar Ilustrasi

Bareskrim Polri Limpahkan Sindikat SMS Blast 'e-Tilang' Palsu ke Jaksa: 4 Tersangka Segera Disidang! 


JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi merampungkan penyidikan kasus penipuan siber berskala besar dengan modus SMS Blast phishing yang mencatut nama institusi Kejaksaan. Keempat tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menjalani proses persidangan.


Tahap Dua: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudainto, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan tahap dua telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (7/5/2026). Adapun identitas empat tersangka yang dilimpahkan adalah:

  • RW
  • WTP
  • FN
  • RJ


Modus Operandi: Situs e-Tilang Palsu

Para tersangka menjalankan aksi kejahatannya dengan mengirimkan pesan massal (SMS blasting) yang berisi tautan (URL) menuju situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi e-tilang pemerintah.

  • Pencatutan Institusi: Pengungkapan bermula dari aduan Kejaksaan Agung RI pada Desember 2025 mengenai 11 tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan.
  • Data Kartu Kredit: Korban yang terjebak diarahkan untuk memasukkan data sensitif, seperti informasi kartu kredit, pada laman phishing tersebut.
  • Kerugian Korban: Salah satu korban di Palu, Sulawesi Tengah, melaporkan kerugian sebesar SAR 2.000 (sekitar Rp8,8 juta) setelah data kartu kreditnya digunakan secara ilegal.


Hasil Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidik Dittipidsiber berhasil membongkar jaringan ini dengan temuan yang sangat signifikan:

  • Skala Operasi: Ditemukan total 124 tautan phishing tambahan dan puluhan nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan pesan palsu.
  • Penyitaan Alat Kejahatan: Polisi menyita perangkat komputer, ponsel, rekening bank, serta puluhan perangkat SIM Box yang menjadi alat utama untuk mengirimkan SMS Blast secara massal.

Langkah tegas Bareskrim Polri ini menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih dan merugikan secara finansial.


{redSVG}



BERITA TERKAIT