YouTuber Resbob Terancam 2,5 Tahun Penjara Akibat Konten Hina Suku Sunda, Ini Detail Tuntutannya!
YouTuber Resbob Terancam 2,5 Tahun Penjara Akibat Konten Hina Suku Sunda, Ini Detail Tuntutannya!. (Foto: {redSVG})
Youtuber Resbob, Alias M Adimas Firdaus
Hina Suku Sunda Berujung Bui! YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Meresahkan Masyarakat!
BANDUNG – Era kebebasan berpendapat di media sosial bukan berarti bebas menghina identitas kesukuan. YouTuber Resbob kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dijatuhkan atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Suku Sunda yang sempat viral dan memicu kemarahan publik.
Langkah tegas hukum ini menjadi pengingat keras bagi para content creator untuk menjaga etika dan toleransi di ruang digital Indonesia.
Sidang Tuntutan di PN Bandung: Resbob Tak Berkutik
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (13/4/2026), Resbob tampak hadir mengenakan baju putih dan celana hitam. Suasana ruang sidang terasa tegang saat JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, membacakan tuntutan tersebut.
"Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan," tegas Sukanda dalam pembacaan tuntutannya.
Pasal Berlapis Menanti Sang YouTuber
Jaksa meyakini Resbob secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar aturan hukum pidana terbaru. Ia dijerat dengan:
- Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- Jo Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga meminta agar masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari total hukuman dan memerintahkan agar Resbob tetap berada di balik jeruji besi.
Hal Memberatkan: Menimbulkan Keresahan Suku Sunda
Pihak kejaksaan menekankan bahwa poin utama yang memberatkan tuntutan adalah dampak sosial dari konten tersebut. Perbuatan Resbob dinilai telah mencederai rasa persaudaraan dan menimbulkan keresahan massal di kalangan masyarakat Suku Sunda.
Namun, terdapat beberapa pertimbangan meringankan, di antaranya:
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
- Bersikap sopan selama proses persidangan.
- Mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya.
Pelajaran bagi Content Creator di Indonesia
Kasus Resbob menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak main-main dalam menindak konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Penegakan hukum ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas sosial dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dilecehkan.
{redSVG]