15 Pemerintah Daerah Simpan Dana Mengendap Rp 234 Triliun di Bank, Catatan Bank Indonesia.
15 Pemerintah Daerah Simpan Dana Mengendap Rp 234 Triliun di Bank, Catatan Bank Indonesia.. (Foto: Admin)
Jakarta — Pemerintah pusat mencatat dengan serius fenomena dana yang mengendap di perbankan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa hingga triwulan III 2025 terdapat total ± Rp 234 triliun dana Pemda yang belum terserap dan masih berada di bank.
Data dan kondisi saat ini
- Realisasi belanja APBD hingga kuartal III 2025 baru mencapai 51,3 % dari total pagu Rp 1.389 triliun.
- Menkeu Purbaya menyebut angka simpanan mengendap bukan soal kekurangan dana, melainkan kecepatan eksekusi belanja yang menurun.
- Bank Indonesia mengonfirmasi data tersebut berasal dari laporan bank-pelapor yang diverifikasi sebelum dipublikasikan.
Daftar 15 Pemda dengan Simpanan Tertinggi (Per September 2025)
Berikut daftar 15 Pemda yang memiliki simpanan terkonsentrasi di bank berdasarkan data yang disampaikan:
- Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun
- Provinsi Jawa Timur – Rp 6,84 triliun
- Kota Banjarbaru – Rp 5,17 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,71 triliun
- Provinsi Jawa Barat – Rp 4,17 triliun
- Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,61 triliun
- Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,21 triliun
- Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,11 triliun
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,62 triliun
- Kabupaten Mimika – Rp 2,49 triliun
- Kabupaten Badung – Rp 2,27 triliun
- Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
- Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
- Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,99 triliun
- Kabupaten Balangan – Rp 1,86 triliun
Dampak dan Implikasi
Fenomena dana mengendap mendalam pada dua aspek penting:
- Efisiensi fiskal daerah — Dengan dana menumpuk di bank, arus belanja daerah yang seharusnya mendongkrak ekonomi lokal menjadi tertahan.
- Perekonomian daerah — Uang yang “tertidur” di bank sebetulnya bisa digunakan untuk belanja modal dan jasa yang berdampak langsung pada pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Menkeu Purbaya menegaskan: “Dana sudah tersedia, tinggal dipercepat penggunaannya.”
Untuk mengatasi kondisi ini, pemerintah pusat bersama Pemda diharapkan:
- Memastikan belanja daerah yang memiliki efek langsung (belanja modal, barang & jasa) dipercepat pelaksanaannya.
- Menyimpan dana di bank secukupnya — hindari penempatan jangka panjang yang menghambat aliran ke kegiatan produktif.
- Memperkuat tata kelola, manajemen pengadaan dan pengawasan internal agar belanja berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
- Melakukan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda dan lembaga keuangan agar dana yang tersedia segera bergerak untuk manfaat publik.
{SVG}