Logo
CRIME WATCH.ID

15 Pemerintah Daerah Simpan Dana Mengendap Rp 234 Triliun di Bank, Catatan Bank Indonesia.

307 views
Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:02 WIB Admin
15 Pemerintah Daerah Simpan Dana Mengendap Rp 234 Triliun di Bank, Catatan Bank Indonesia.

15 Pemerintah Daerah Simpan Dana Mengendap Rp 234 Triliun di Bank, Catatan Bank Indonesia.. (Foto: Admin)

Jakarta — Pemerintah pusat mencatat dengan serius fenomena dana yang mengendap di perbankan oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda). Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa hingga triwulan III 2025 terdapat total ± Rp 234 triliun dana Pemda yang belum terserap dan masih berada di bank.


Data dan kondisi saat ini

  • Realisasi belanja APBD hingga kuartal III 2025 baru mencapai 51,3 % dari total pagu Rp 1.389 triliun. 
  • Menkeu Purbaya menyebut angka simpanan mengendap bukan soal kekurangan dana, melainkan kecepatan eksekusi belanja yang menurun. 
  • Bank Indonesia mengonfirmasi data tersebut berasal dari laporan bank-pelapor yang diverifikasi sebelum dipublikasikan.


Daftar 15 Pemda dengan Simpanan Tertinggi (Per September 2025)

Berikut daftar 15 Pemda yang memiliki simpanan terkonsentrasi di bank berdasarkan data yang disampaikan: 

  1. Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,68 triliun
  2. Provinsi Jawa Timur – Rp 6,84 triliun
  3. Kota Banjarbaru – Rp 5,17 triliun
  4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,71 triliun
  5. Provinsi Jawa Barat – Rp 4,17 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,61 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,21 triliun
  8. Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,11 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,62 triliun
  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,49 triliun
  11. Kabupaten Badung – Rp 2,27 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
  14. Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,99 triliun
  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,86 triliun


Dampak dan Implikasi

Fenomena dana mengendap mendalam pada dua aspek penting:

  • Efisiensi fiskal daerah — Dengan dana menumpuk di bank, arus belanja daerah yang seharusnya mendongkrak ekonomi lokal menjadi tertahan.
  • Perekonomian daerah — Uang yang “tertidur” di bank sebetulnya bisa digunakan untuk belanja modal dan jasa yang berdampak langsung pada pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.


Menkeu Purbaya menegaskan: “Dana sudah tersedia, tinggal dipercepat penggunaannya.” 

Untuk mengatasi kondisi ini, pemerintah pusat bersama Pemda diharapkan:

  • Memastikan belanja daerah yang memiliki efek langsung (belanja modal, barang & jasa) dipercepat pelaksanaannya.
  • Menyimpan dana di bank secukupnya — hindari penempatan jangka panjang yang menghambat aliran ke kegiatan produktif.
  • Memperkuat tata kelola, manajemen pengadaan dan pengawasan internal agar belanja berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
  • Melakukan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda dan lembaga keuangan agar dana yang tersedia segera bergerak untuk manfaat publik.


{SVG}



BERITA TERKAIT