Logo
CRIME WATCH.ID

200 Ribu Anak Terpapar "Judol", DPR Desak Pemerintah Tabuh Genderang Perang Lawan Sindikat Judi Online!

6351 views
Jumat, 15 Mei 2026 - 11:26 WIB {RAMBE}
200 Ribu Anak Terpapar "Judol", DPR Desak Pemerintah Tabuh Genderang Perang Lawan Sindikat Judi Online!

200 Ribu Anak Terpapar "Judol", DPR Desak Pemerintah Tabuh Genderang Perang Lawan Sindikat Judi Online!. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi


ALARM BAHAYA GENERASI!

JAKARTA – Ancaman judi daring (online/judol) terhadap masa depan bangsa kini memasuki fase kritis setelah terungkapnya data bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar permainan terlarang tersebut. Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah untuk menjadikan judi daring sebagai musuh utama negara dan melakukan tindakan pemberantasan yang agresif tanpa kompromi.

Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Presiden yang menekankan bahwa tidak boleh ada tempat bagi pelaku kejahatan judi daring di wilayah Republik Indonesia.


Darurat Mental: 80 Ribu Korban Masih di Bawah 10 Tahun

Data mengejutkan yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen bangsa. Dari ratusan ribu anak yang terpapar, tercatat sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun ikut terjerumus.

Rudianto Lallo menegaskan bahwa data ini adalah pertanda bahaya yang nyata bagi kesehatan mental generasi muda:

  • Kerusakan Mental: Paparan judi sejak dini berpotensi merusak mental anak dan memicu perilaku kriminal di masa depan.
  • Potensi Pidana: Judi daring merupakan penyakit sosial yang mendekatkan seseorang pada berbagai pelanggaran hukum lainnya.
  • Tindakan Preventif: Pemerintah harus bergerak cepat melakukan pencegahan serta edukasi maksimal bagi anak dan remaja.


DPR Dukung Polri Bongkar Sindikat Hingga ke Akar-akarnya

Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus mendorong Polri untuk terus meningkatkan penindakan hukum terhadap sindikat perjudian. Rudianto menyoroti keberhasilan Polri dalam menindak 320 Warga Negara Asing (WNA) pelaku sindikat judol beberapa waktu lalu sebagai langkah yang harus diteruskan hingga tuntas.

  • Pemberantasan Situs: Pemerintah diminta tidak membiarkan satu pun situs atau aplikasi judi daring tetap beroperasi.
  • Hapus Anggapan Pembiaran: DPR mendesak pemblokiran masif agar tidak ada persepsi masyarakat bahwa sindikat judi dilindungi atau dibiarkan.
  • Garda Edukasi: Sesuai ajakan Menkomdigi, orang tua dan seluruh pihak harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi anak bermedia sosial dan melindungi keluarga dari praktik ilegal ini.


Komitmen Polri dan Pemerintah untuk Masa Depan Bangsa

Dukungan penuh diberikan kepada aparat kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke level tertinggi. Dengan sinergi antara pemblokiran digital oleh kementerian terkait dan penegakan hukum tegas oleh Polri, diharapkan ruang gerak mafia judi daring dapat ditutup rapat demi menyelamatkan mental dan masa depan generasi emas Indonesia.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT