255 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan! Polisi Ringkus Dua Kurir di Sumut dalam Operasi Kilat
255 Kg Ganja dari Aceh Digagalkan! Polisi Ringkus Dua Kurir di Sumut dalam Operasi Kilat. (Foto: Admin)
SUMATERA UTARA — Upaya penyelundupan 255 kilogram ganja asal Aceh berhasil digagalkan aparat kepolisian di Sumatera Utara. Dua kurir yang membawa paket besar narkotika tersebut langsung ditangkap tanpa perlawanan dalam operasi penindakan yang dilakukan secara cepat dan terukur.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman ganja dari wilayah Aceh menuju Sumatera Utara menggunakan moda transportasi darat. Tim kepolisian kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mencegat kendaraan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan kilogram ganja yang dikemas dalam paket besar dan disembunyikan secara rapi untuk mengelabui petugas. Barang bukti tersebut langsung diamankan, sementara kedua kurir dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa penggagalan peredaran ganja dalam jumlah besar ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba lintas provinsi, mengingat Aceh kerap menjadi titik produksi dan distribusi jaringan narkotika yang menyasar provinsi-provinsi lain di Sumatera.
Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik barang, jaringan pemasok, hingga jalur distribusi yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang terlibat dalam operasi peredaran narkoba bernilai tinggi tersebut.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan keseriusan Polri dalam memutus mata rantai bisnis narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang semakin masif.
{SVG}