Air Mata di Persidangan Suap Migor: Saat Sesama Hakim, Nasib Terbelah.
Air Mata di Persidangan Suap Migor: Saat Sesama Hakim, Nasib Terbelah.. (Foto: Admin)
Jakarta — Persidangan dugaan suap vonis bebas dalam perkara minyak goreng kembali memunculkan suasana penuh haru saat majelis hakim harus menghadapi teman sejawatnya yang menjadi terdakwa. Ketua majelis, Hakim Effendi, tidak kuasa menahan emosinya ketika membacakan pemeriksaan terdakwa — teman-temannya sendiri dari lembaga peradilan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025) dengan agenda pemeriksaan lima terdakwa: mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan Panitera Muda Pengganti Wahyu Gunawan dari PN Jakarta Utara.
Hakim Effendi membuka dengan pengakuan yang mengguncang ruang sidang: “Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang paling berat untuk saya.” Ia menyebut Arif dan Agam sebagai kolega dekat sejak awal karier—dua sosok yang bersama-sama merintis tugas sebagai hakim di wilayah Riau dan kemudian dilanjutkan di Jakarta.
Dengan mata berkaca-kaca, Effendi menuturkan: “Secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini… kita ketemu dalam posisi majelis dan terdakwa.” Itu terjadi di hadapan teman-teman seangkatan sekaligus rekan kerja lama.
Tak hanya majelis yang berubah peran: terdakwa Wahyu Gunawan menangis saat bersaksi. Ia menceritakan bahwa anak sulungnya — kini berusia 12 tahun — sejak penahanannya tidak mau menemui dirinya. Dengan suara terputus-putus, ia menyebut keluarga dan masa kecilnya sebagai bagian pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Sementara itu, hakim terdakwa juga mengakui perbuatan mereka di persidangan:
- Agam Syarief Baharudin mengaku belum pernah melihat uang sebanyak yang ditawarkan dalam kasus ini (dakwaan Rp 6,2 miliar). Ia mengaku “tergiur” untuk keluarga, dan menyesali memilih cara yang salah.
- Ali Muhtarom juga mengaku menerima suap karena “kebersamaan”, menyebut dirinya ikut-terlibat karena situasi di persidangan memudahkan. Ia mengakui kesalahan dan memohon maaf.
- Djuyamto bahkan menyebut dirinya sebagai pihak yang menghancurkan kariernya: “Saya yang menghancurkan karier saya sendiri … siap menjalani hukuman. Bagi saya, ini mandi besar, mandi wajib setelah saya menyadari di tubuh saya ada najis.” Ia menangis saat mengungkapkan penyesalannya.
Kasus Ini Menjadi Sorotan
Kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa. Ia menyoroti kepercayaan publik terhadap institusi peradilan: ketika seseorang yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam pelanggaran hukum, terutama di level hakim, maka dampaknya jauh lebih besar. Keberadaan momen emosional sang ketua majelis menangis di tengah persidangan memperlihatkan dilema etik dan profesional di lembaga yang paling diharapkan bertindak adil dan bebas intervensi.
Sidang kasus ini akan memasuki tahap tuntutan bagi lima terdakwa, termasuk hakim dan panitera. Publik akan melihat bagaimana majelis hakim lain memberikan keputusan atas mereka yang dulu berdiri di atas kursi pengadil. Kehadiran rekam jejak pribadi dan latar belakang karier para terdakwa turut menjadi pertimbangan dalam penegakan hukumnya.
{SVG}