Logo
CRIME WATCH.ID

Alasan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

522 views
Jumat, 14 November 2025 - 10:09 WIB Admin
Alasan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi. (Foto: Admin)

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Meski status hukum telah meningkat, ketiganya tidak langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan ini menimbulkan perhatian publik, mengingat kasus ijazah Jokowi telah lama menjadi polemik nasional. Polisi pun memberikan penjelasan terkait alasan di balik langkah tersebut.


Mengapa Tidak Ditahan? Ini Penjelasan Polisi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa penahanan belum diperlukan karena ketiga tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan hadir saat dipanggil dan memberikan keterangan secara kooperatif. Karena itu, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan,” ujar Ramadhan.


1. Kooperatif dan Penuhi Panggilan Polisi

Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa disebut selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, termasuk saat pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Hal ini menjadi pertimbangan utama polisi untuk tidak menahan mereka pada tahap awal ini.


2. Ancaman Hukuman Di Bawah 5 Tahun

Polri menjelaskan bahwa pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, sehingga penahanan bersifat subjektif, tergantung penilaian penyidik.

Ketiganya disangkakan melanggar:

  • UU ITE tentang penyebaran berita bohong
  • Pasal terkait ujaran kebencian
  • Pasal fitnah dan pencemaran nama baik


3. Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri

Penyidik menilai tidak ada indikasi bahwa ketiga tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti digital juga telah disita dan dianalisis oleh laboratorium forensik.


Kronologi Singkat Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan yang menyebut bahwa ijazah Presiden Jokowi diduga palsu. Klaim itu kemudian diviralkan melalui berbagai kanal media sosial.

Sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, dr. Tifa, dan akademisi Rismon, ikut menyuarakan tuduhan tersebut. Laporan akhirnya masuk ke Bareskrim Polri. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti digital, polisi menaikkan status ketiganya menjadi tersangka.


Polri Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski tidak ditahan, Polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Semua tersangka wajib memenuhi panggilan selanjutnya dan tidak boleh mengulangi tindakan serupa.

“Penahanan bukan keharusan. Yang penting proses tetap berjalan sesuai hukum dan para tersangka kooperatif,” tambah Ramadhan.


Publik Menunggu Kelanjutan Kasus

Kasus ini menjadi salah satu isu yang paling banyak dibahas menjelang tahun politik. Publik kini menantikan apakah perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, Polri memastikan penyidikan akan segera dirampungkan.


{SVG}



BERITA TERKAIT