Logo
CRIME WATCH.ID

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ungkap 230 Orang Terlibat Pendanaan Terorisme, Jaringan Dibongkar!

6168 views
Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB RAMBE
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ungkap 230 Orang Terlibat Pendanaan Terorisme, Jaringan Dibongkar!

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ungkap 230 Orang Terlibat Pendanaan Terorisme, Jaringan Dibongkar!. (Foto: RAMBE)


Gambar Ilustrasi

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 230 orang teridentifikasi terlibat dalam pendanaan kelompok teroris. Angka ini menjadi sinyal bahwa jaringan teror tidak hanya bergerak di lapangan, tetapi juga aktif membangun kekuatan finansial secara sistematis.

Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum dan unit intelijen keuangan, dalam menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas terorisme.


Modus: Sumbangan hingga Transaksi Terselubung

BNPT menyebut, pendanaan dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari donasi berkedok kegiatan sosial, penggalangan dana daring, hingga transfer bertahap yang sulit terdeteksi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa jaringan teror terus beradaptasi memanfaatkan celah sistem keuangan dan teknologi digital untuk menyamarkan jejak.


Penindakan dan Pencegahan Diperketat

Langkah tegas dilakukan dengan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Selain penindakan, BNPT juga memperkuat strategi pencegahan melalui literasi publik, pengawasan transaksi mencurigakan, serta kerja sama dengan lembaga perbankan dan platform digital.

Penelusuran aliran dana dinilai krusial karena pendanaan merupakan “urat nadi” keberlangsungan operasi kelompok teroris.


Waspada dan Jangan Mudah Terprovokasi

BNPT mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ajakan donasi yang tidak jelas legalitasnya. Transparansi lembaga penggalang dana harus menjadi perhatian sebelum masyarakat memberikan kontribusi finansial.

Pengungkapan 230 orang ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan terorisme tidak hanya soal aksi fisik, tetapi juga memutus jalur pendanaan yang menopang aktivitas ekstremisme.

Negara menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi pendanaan terorisme di Indonesia.


[RAMBE}



BERITA TERKAIT