Bareskrim Bongkar “Kartel” Impor Pakaian Bekas Rp669 Miliar! Dugaan TPPU & Bakteri Berbahaya Diungkap!
Bareskrim Bongkar “Kartel” Impor Pakaian Bekas Rp669 Miliar! Dugaan TPPU & Bakteri Berbahaya Diungkap!. (Foto: Rambe)
Denpasar — Satgas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan impor ilegal pakaian bekas dengan nilai transaksi mencapai fantastis: Rp669 miliar! Kasus ini bukan sekadar soal barang murah — tetapi tersangkut praktik kriminal terstruktur, risiko kesehatan, dan dugaan pencucian uang (TPPU).
Ungkap kasus ini dilakukan di gudang Tabanan, Bali, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap praktik importasi ilegal yang diduga melibatkan jaringan internasional sejak 2021.
Ini Modusnya: Jaringan “Thrifting” Ilegal dari Luar Negeri
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ZT dan SB menjalankan bisnis pakaian bekas impor ilegal bekerja sama dengan jaringan Korea Selatan. Transaksi pakaian bekas itu dilakukan melalui perantara warga negara asing dan dikirim masuk lewat jalur tidak resmi, termasuk melalui expor laut via Malaysia sebelum masuk Indonesia.
Polisi menyita 846 bal pakaian bekas sebagai barang bukti, serta aset-aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil dari keuntungan kegiatan ilegal ini.
Temuan Mengejutkan: Bakteri Berbahaya dalam Pakaian Bekas
Bukan hanya soal ilegalitas impor — hasil pemeriksaan laboratorium menemukan bakteri berbahaya (Bacillus sp) pada sampel pakaian bekas yang disita. Temuan ini makin memperkuat kekhawatiran bahwa barang impor ilegal ini menimbulkan potensi risiko kesehatan bagi masyarakat.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Polisi menyebutkan bahwa keuntungan dari bisnis ini digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, bahkan bus besar, yang kemudian dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan usaha tersangka. Hal ini membuat kasus ini berdimensi ganda — selain perdagangan ilegal juga diduga kuat sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penjualan Sampai di Berbagai Wilayah
Pakaian bekas impor ilegal ini tidak hanya dijual di Bali. Barangnya tersebar luas — termasuk ke Surabaya, Bandung, dan Jawa Barat, memanfaatkan jaringan distribusi pasar lokal yang besar.
Skala Kerugian & Dampak
Total transaksi mencapai Rp669 miliar, merupakan salah satu pengungkapan terbesar di sektor barang impor ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Polisi juga menyita barang bukti uang tunai di rekening, kendaraan mewah, dan dokumen terkait transaksi, sebagai bagian dari pengembangan kasus.
{RAMBE}