Bareskrim Bongkar Skandal PT DSI! Pendiri Jadi Tersangka Ke-4, Aset Disita & Dicekal ke Luar Negeri
Bareskrim Bongkar Skandal PT DSI! Pendiri Jadi Tersangka Ke-4, Aset Disita & Dicekal ke Luar Negeri. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Barang buksi kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Pengusutan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) semakin melebar. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran sentral dalam skema keuangan bermasalah tersebut.
Sosok yang dimaksud adalah AS, pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi empat orang, sekaligus memperkuat dugaan adanya konstruksi kejahatan terorganisir dalam tubuh perusahaan tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
"Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," tegas Ade dalam keterangannya di Jakarta.
Tak berhenti pada penetapan status hukum, penyidik langsung bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan terhadap AS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April pukul 10.00 WIB di ruang Dittipideksus, Gedung Bareskrim lantai 5.
Langkah antisipatif juga diambil untuk mencegah potensi pelarian. Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026," ungkapnya.
Dalam konstruksi perkara ini, sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY sebagai mantan Direktur PT DSI yang juga terafiliasi dengan sejumlah perusahaan lain, serta ARL selaku Komisaris PT DSI.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana serius, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan berbasis elektronik, hingga manipulasi laporan keuangan. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat praktik TPPU melalui skema penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data borrower existing.
Pengungkapan kasus ini turut diiringi dengan langkah penyitaan aset dalam jumlah signifikan. Penyidik Dittipideksus berhasil mengamankan dana sebesar Rp4.074.156.192 yang berasal dari 41 rekening milik terlapor maupun pihak terafiliasi yang telah diblokir.
Selain uang, sejumlah aset properti juga turut disita, termasuk sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh para peminjam di PT DSI.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri keuangan berbasis investasi, sekaligus menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam membongkar praktik kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Dengan penambahan tersangka baru, penyidikan dipastikan akan terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik skema ini.
{RAMBE}