Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Geledah 16 Jam Toko Emas di Surabaya–Nganjuk, Seluruh Emas Disita dalam Kasus TPPU Tambang Ilegal

8876 views
Jumat, 20 Februari 2026 - 12:26 WIB RAMBE
Bareskrim Geledah 16 Jam Toko Emas di Surabaya–Nganjuk, Seluruh Emas Disita dalam Kasus TPPU Tambang Ilegal

Bareskrim Geledah 16 Jam Toko Emas di Surabaya–Nganjuk, Seluruh Emas Disita dalam Kasus TPPU Tambang Ilegal. (Foto: RAMBE)




Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Tambang Ilegal


Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang ilegal.

Penggeledahan berlangsung maraton hingga 16 jam, dengan fokus pada toko emas yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tambang ilegal.


Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari penggeledahan rumah di Surabaya ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya ialah dokumen, uang tunai, bukti elektronik termasuk emas batangan.

"Kita lakukan penyitaan dari kegiatan peggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi termasuk emas ada dalamnya. [Emas] batangan ya," kata Ade Safri di lokasi penggeledahan, Kamis malam.

Meski belum merinci berat total secara pasti, ia menyebut jumlah emas yang diamankan dari lokasi penggeledahan di Surabaya tersebut mencapai puluhan kilogram.

"Ya [emas] termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya nanti kita update tapi yang jelas [kiloan] lebih ya," katanya.

Selain di Surabaya, tim Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk, yakni di sebuah toko emas dan satu rumah tinggal.

"Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian yang ada dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal," ucapnya.

Ade Safri menyebut, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Operasi ini, kata dia, merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.


Ia mengatakan aktivitas pertambangan ilegal ini awalnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat sepanjang periode 2019 hingga 2025

Kasusnya sendiri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL dan puluhan terdakwa lainnya.

Namun, kata Ade Safri, pihaknya kini melakukan pengembangan penyidikan yang mengarah pada akumulasi transaksi fantastis yang berkaitan dengan tambang ilegal tersebut. Nilainya bahkan mencapai puluhan triliun Rupiah.

"Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin atau pertama emas tanpa izin ini. Selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun," ucapnya.


Seluruh Emas Dagangan Disita

Dalam proses tersebut, penyidik menyita seluruh emas dagangan dari salah satu toko emas yang menjadi objek penggeledahan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Langkah ini dilakukan guna menelusuri dugaan praktik pencucian uang melalui bisnis perdagangan emas. Emas disebut menjadi salah satu instrumen yang kerap digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal karena nilainya stabil dan mudah dipindahtangankan.


Penggeledahan di Dua Kota: Surabaya dan Nganjuk

Selain toko emas di Nganjuk, penyidik juga menggeledah rumah di Surabaya yang diduga terkait jaringan yang sama. Tim melakukan pemeriksaan dokumen, transaksi, hingga aset yang diduga berhubungan dengan perkara.

Proses penggeledahan berjalan dengan pengawalan ketat aparat. Sejumlah dokumen dan barang yang dianggap relevan turut diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.


Telusuri Jejak Uang Tambang Ilegal

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tambang ilegal yang sebelumnya telah diusut aparat. Fokus utama kini mengarah pada penelusuran aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan usaha legal sebagai sarana pencucian uang.

Bareskrim menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menikmati atau membantu menyamarkan hasil kejahatan tersebut.


Komitmen Tegas Berantas Kejahatan Ekonomi

Langkah penggeledahan intensif ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan pencucian uang terus diperkuat.

Polri memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, serta membuka kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan.


Tambang ilegal dibongkar, jejak uang diburu, emas disita. Penelusuran aliran dana kini jadi kunci mengungkap jaringan di baliknya.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT