Logo
CRIME WATCH.ID

Bareskrim Polri Mengamuk! 3 Jaringan Judi Online Internasional Digulung, T6–1XBET Runtuh, Ratusan Miliar Disita.

5251 views
Rabu, 07 Januari 2026 - 16:06 WIB RAMBE
Bareskrim Polri Mengamuk! 3 Jaringan Judi Online Internasional Digulung, T6–1XBET Runtuh, Ratusan Miliar Disita.

Bareskrim Polri Mengamuk! 3 Jaringan Judi Online Internasional Digulung, T6–1XBET Runtuh, Ratusan Miliar Disita.. (Foto: RAMBE)



Jakarta — Operasi besar-besaran kembali dilakukan Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan spektakuler, aparat berhasil menggulung tiga jaringan judi online internasional yang terafiliasi dengan platform global T6 dan 1XBET.

Tak tanggung-tanggung, 20 tersangka lebih diringkus dari berbagai wilayah Indonesia, sementara aset bernilai ratusan miliar rupiah disita negara.

Langkah tegas ini menjadi sinyal keras: perang terhadap judi online kini masuk fase ofensif penuh.


Jaringan Internasional Dibongkar dari Hulu ke Hilir

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan yang beroperasi lintas negara dengan pola rapi dan terstruktur. Para pelaku berperan mulai dari:

  • operator dan admin situs,
  • pengelola rekening penampung,
  • penyedia server,
  • hingga pelaku pencucian uang (money laundering).

Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan panjang, analisis transaksi keuangan mencurigakan, serta pengembangan dari laporan masyarakat.

“Ini jaringan internasional dengan sistem terorganisir. Kami bongkar dari pemain lapangan sampai pengendalinya,” tegas penyidik.


Ratusan Miliar Rupiah Disita, Rekening Dibekukan

Dalam operasi ini, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, antara lain:

  • uang tunai dan saldo rekening mencapai ratusan miliar rupiah,
  • kendaraan mewah,
  • aset properti,
  • perangkat IT, server, dan ratusan ponsel,
  • ratusan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Seluruh aset kini dibekukan dan diproses untuk perampasan negara.


T6 & 1XBET Jadi Target Utama

Dua platform internasional, T6 dan 1XBET, disebut menjadi tulang punggung operasional jaringan ini di Indonesia. Modusnya melibatkan:

  • promosi masif via media sosial,
  • perekrutan admin lokal,
  • penggunaan rekening nominee,
  • pemutusan jejak transaksi lewat layering keuangan.

Skema ini menyasar masyarakat luas, terutama generasi muda.


Ancaman Hukuman Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari:

  • UU ITE,
  • Pasal perjudian KUHP,
  • hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, tergantung peran masing-masing pelaku.


Pesan Tegas Negara

Pengungkapan ini mempertegas komitmen Polri untuk membersihkan ruang digital dari kejahatan terorganisir.

“Tidak ada ruang aman bagi judi online. Kami kejar sampai ke akar, termasuk jaringan internasionalnya,” tegas Bareskrim.

Publik pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas judi online demi menjaga keamanan ekonomi dan sosial masyarakat.


Kesimpulan

Kasus ini bukan sekadar penangkapan, melainkan peringatan keras:

➡️ Judi online bukan permainan, tapi kejahatan lintas negara.

➡️ Negara hadir, uang haram disita, jaringan diputus.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT