Bareskrim Polri Sukses Amankan 18,1 Ton Sianida Ilegal Senilai Rp14,5 Miliar Asal China
Bareskrim Polri Sukses Amankan 18,1 Ton Sianida Ilegal Senilai Rp14,5 Miliar Asal China. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Bareskrim Gulung Jaringan Penyuplai Sianida Asal China, Dua Bos Besar di Jakarta Berhasil Diringkus!
Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri
menyita menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya sodium cyanide atau
sianida ilegal dari gudang penyimpanan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten
Nyawa Lingkungan Diselamatkan!
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan nasional dan kelestarian lingkungan. Melalui operasi senyap yang presisi, korps bhayangkara berhasil menggagalkan peredaran megasandungan 18,1 ton (362 drum) sodium cyanide (sianida) ilegal yang diduga diselundupkan dari China untuk menyuplai tambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan perdagangan bahan kimia berbahaya yang beroperasi di luar radar pengawasan pemerintah.
Gerak Cepat Bareskrim: Tiga Gudang Penyelundupan Digerebek Sekaligus
Pengungkapan kasus kakap ini bermula dari kejelian tim penyelidik Bareskrim Polri yang mengendus adanya pasokan sianida ilegal ke lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tambang-tambang ilegal ini dikenal sangat merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, petugas langsung bergerak cepat menggeledah tiga titik aman (safe house) para pelaku di kawasan Jakarta dan Bekasi:
- Pondok Gede, Kota Bekasi: Polisi mengamankan 54 drum sianida siap edar bernilai Rp38,5 juta per drum.
- Kalideres, Jakarta Barat: Dari sebuah gudang di kawasan Kebon 200, petugas menyita 160 drum.
- Kebon Jeruk, Jakarta Barat: Gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan digeledah dan berhasil diamankan 148 drum sisa pasokan.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000," tegas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Tangerang.
Dua Bos Penyuplai Tambang Ilegal Antarpulau Diringkus
Tidak butuh waktu lama bagi Bareskrim Polri untuk menyeret aktor di balik bisnis gelap ini. Dua orang pelaku utama berhasil ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan:
- S (59), warga Jakarta Timur: Berperan penting memasok racun kimia ini kepada jaringan penambang emas ilegal di Sumatera Barat.
- DW (40), warga Jakarta Barat: Menjadi otak distribusi gurita sianida untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Langkah tegas Polri ini berhasil memutus mata rantai pasokan zat mematikan ke hulu industri tambang ilegal di tiga pulau besar Indonesia. Saat ini, penyidik Bareskrim masih terus mendalami jalur masuk impor dari China serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Apresiasi Langkah Tegas Polri Lindungi Konsumen dan Lingkungan
Atas kerja kerasnya, Bareskrim Polri menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang tidak main-main. Mereka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.
Ketegasan Dittipideksus Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini menMenunjukkan bahwa negara hadir dan tidak kalah oleh para mafia penyelundup. Langkah preventif ini tidak hanya menyelamatkan kerugian ekonomi, tetapi juga melindungi jutaan nyawa masyarakat Indonesia dari ancaman limbah beracun sianida.
{RAMBE}