Logo
CRIME WATCH.ID

Batas Kritik atau Penghinaan? Mahasiswa Gugat Pasal KUHP ke MK, Kebebasan Berpendapat Dipertaruhkan

7767 views
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:28 WIB RAMBE
Batas Kritik atau Penghinaan? Mahasiswa Gugat Pasal KUHP ke MK, Kebebasan Berpendapat Dipertaruhkan

Batas Kritik atau Penghinaan? Mahasiswa Gugat Pasal KUHP ke MK, Kebebasan Berpendapat Dipertaruhkan. (Foto: RAMBE)

Sekelompok mahasiswa mengajukan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai batas antara kritik dan penghinaan terhadap pemerintah masih kabur, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ancaman bagi kebebasan berekspresi warga negara.

Permohonan uji materi ini menyasar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai multitafsir. Para pemohon berpendapat, rumusan pasal yang tidak jelas membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, khususnya kritik yang disampaikan oleh mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil.


Kekhawatiran Kriminalisasi Kritik

Dalam permohonannya, mahasiswa menekankan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Ketika batas antara kritik dan penghinaan tidak dirumuskan secara tegas, aparat penegak hukum berpotensi memiliki tafsir yang terlalu luas.

Menurut para pemohon, kondisi ini dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect), di mana masyarakat memilih diam karena takut jerat pidana. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat.


KUHP Baru di Tengah Sorotan Publik

KUHP yang baru disahkan memang membawa banyak perubahan dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, sejumlah pasal terkait ekspresi publik masih menuai kritik karena dianggap berpotensi membungkam suara kritis. Mahasiswa menilai, tanpa batasan yang jelas, pasal-pasal tersebut bisa digunakan secara subjektif.

Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar kritik yang disampaikan secara rasional, faktual, dan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.

MK Jadi Penentu Arah Demokrasi

Sidang uji materi ini menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi strategis sebagai penjaga konstitusi. Putusan MK nantinya akan menjadi rujukan penting dalam menentukan sejauh mana negara melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjaga wibawa pemerintah.

Para pemohon berharap MK dapat menegaskan perbedaan mendasar antara kritik yang sah dalam demokrasi dan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi secara tidak proporsional.


Tarik Ulur Kritik dan Kekuasaan

Kasus ini mencerminkan tarik ulur klasik antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap institusi negara. Di satu sisi, pemerintah berhak menjaga kewibawaan dan stabilitas. Di sisi lain, kritik publik adalah mekanisme kontrol yang tidak terpisahkan dari demokrasi.

Uji materi ini bukan sekadar soal pasal hukum, tetapi menyangkut masa depan ruang kritik di Indonesia. Putusan MK akan menentukan apakah KUHP menjadi alat perlindungan demokrasi—atau justru pembatasannya.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT