Bea Cukai & Polda Kepri Grebek Sindikat Besar Penyelundupan Barang Bekas Impor dari Singapura! Lima Pelaku Dibekuk, Modus Joki Terungkap
Bea Cukai & Polda Kepri Grebek Sindikat Besar Penyelundupan Barang Bekas Impor dari Singapura! Lima Pelaku Dibekuk, Modus Joki Terungkap. (Foto: Rambe)
Batam — Menjelang akhir tahun, aktivitas ilegal di perairan Kepulauan Riau kembali memanas. Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil membongkar jaringan penyelundupan barang bekas impor berskala besar yang masuk dari Singapura menuju Batam. Operasi gabungan ini mengungkap modus baru, menangkap lima pelaku, serta menyita ribuan pakaian bekas impor yang siap beredar di pasar gelap.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus penyelundupan pakaian bekas terbesar di Batam sepanjang 2025, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam industri tekstil dalam negeri.
Modus Joki Terungkap: Barang Disamarkan, Alur Distribusi Diputar
Dalam rilis resmi, Bea Cukai dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus joki penyelundupan — para pelaku memecah pengiriman menjadi beberapa bagian, menyamarkan dokumen, dan memanfaatkan kapal-kapal kecil untuk menghindari pantauan patroli laut.
Barang dari Singapura dipindahkan ke kapal speedboat di tengah laut, sebelum dibawa ke Batam melalui jalur tikus di wilayah pesisir. Setibanya di darat, barang kembali dipindahkan ke gudang penampungan dan dilabeli sebagai "barang campuran" untuk mengelabui pemeriksaan.
Menurut penyidik, joki penyelundupan bertugas untuk mengatur alur dokumen dan memanipulasi data pengiriman, sehingga barang seolah-olah merupakan barang legal yang masuk melalui jalur resmi.
Lima Pelaku Ditangkap, Satu Gudang Disita
Polda Kepri mengamankan lima pelaku yang berperan sebagai pengendali lapangan, kurir laut, hingga pengatur dokumen fiktif.
Tim gabungan juga menyegel satu gudang besar penyimpanan pakaian bekas impor yang berada di sekitar Batu Ampar, Batam.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita:
- Ribuan pakaian bekas impor dari Singapura
- Puluhan karung berisi sepatu dan tas bekas
- Dokumen administrasi palsu
- Peralatan bongkar muat
Penyidik menegaskan bahwa sindikat ini diduga sudah beroperasi cukup lama dan memiliki jaringan hingga ke luar negeri.
Penindakan Meningkat Jelang Akhir Tahun
Foto-foto penindakan yang dirilis menunjukkan penumpukan karung-karung pakaian bekas di pelabuhan Batam. Aktivitas ilegal ini disebut meningkat tajam setiap memasuki Desember, memanfaatkan tingginya permintaan pasar serta padatnya lalu lintas perdagangan di perbatasan.
Bea Cukai menyebut tingginya penyelundupan pakaian bekas menimbulkan dua dampak besar:
- Merusak industri tekstil nasional karena membanjiri pasar dengan barang luar negeri yang murah.
- Berpotensi membawa penyakit dan bakteri karena pakaian tidak melalui proses sanitasi legal.
Pemerintah melalui Inpres 7/2023 telah melarang peredaran pakaian bekas impor demi menjaga kesehatan publik dan perlindungan UMKM tekstil dalam negeri.
Sinergi Bea Cukai – Polri: Tak Ada Ruang Bagi Penyelundupan
Dirkrimsus Polda Kepri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen penuh Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Pengawasan laut diperketat, patroli ditambah, dan intersepsi intelijen diperkuat.
Sementara pihak Bea Cukai menyatakan bahwa kerja sama penindakan akan terus dilakukan untuk mengakhiri mata rantai penyelundupan dari Singapura ke Batam, termasuk memburu aktor intelektual yang belum tertangkap.
“Ini bukan sekadar barang bekas. Ini bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah yang harus kita hentikan sampai ke akarnya,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai, menegaskan.
Sindikat Besar Ditumbangkan, Perbatasan Diperketat
Pengungkapan penyelundupan barang bekas impor di Batam ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku bisnis ilegal yang memanfaatkan jalur laut perbatasan Kepri.
Dengan tertangkapnya lima pelaku dan terbongkarnya modus joki, aparat memastikan bahwa perburuan tidak berhenti sampai di sini.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Polda Kepri menjadi bukti bahwa penegakan hukum ekonomi berjalan tegas dan negara hadir untuk melindungi pasar domestik dari serbuan barang ilegal.
{RAMBE}