Bentuk Satgas Lintas Instansi, Jakarta Perketat Aturan Penjualan Air Keras Mulai 2026.
Bentuk Satgas Lintas Instansi, Jakarta Perketat Aturan Penjualan Air Keras Mulai 2026.. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Jakarta Darurat Air Keras! DPRD DKI Desak Pembentukan Satgas Lintas Instansi dan Tolak Restorative Justice bagi Pelaku
JAKARTA – Maraknya aksi penyiraman air keras yang menghantui warga ibu kota memicu reaksi keras dari parlemen Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mendesak pemerintah segera melakukan langkah konkret melalui inspeksi mendadak (sidak) berkala dan pengetatan regulasi terhadap penjualan bahan kimia berbahaya tersebut.
Langkah ini dinilai mendesak untuk memutus rantai penyalahgunaan air keras yang kini telah memakan banyak korban, mulai dari tokoh publik hingga masyarakat sipil.
Dorong Pembentukan Gugus Tugas Khusus
Dwi Rio Sambodo mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera membentuk gugus tugas (task force) lintas instansi yang memiliki otoritas penuh dalam mengawasi peredaran air keras. Gugus tugas ini diusulkan melibatkan:
- DPRD & Pemprov DKI Jakarta
- Pihak Kepolisian
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Kementerian Perindustrian
"Kita harus melakukan operasi rutin dan sidak ke lokasi yang dicurigai menjual air keras secara bebas, serta mengevaluasi regulasi setiap tiga bulan sekali. Gugus tugas ini penting agar penanganan tidak lagi bersifat parsial," tegas Rio di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Haramkan Restorative Justice bagi Pelaku
Terkait penegakan hukum, Rio mengeluarkan pernyataan keras agar pihak kepolisian tidak menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam kasus penyiraman air keras. Ia menilai kejahatan ini masuk dalam kategori kekerasan berat yang merenggut masa depan korban.
Menurutnya, luka yang diakibatkan air keras menimbulkan cacat permanen serta trauma psikologis yang mendalam. "Penegakan hukum harus maksimal tanpa mediasi. Pelaku harus diancam hukuman berat sesuai KUHP dan UU Tindak Kekerasan," tambahnya.
Rentetan Korban: Dari Novel Baswedan hingga Andrie Yunus
Tragedi penyiraman air keras di Jakarta bukan lagi isu baru. Nama-nama besar seperti Novel Baswedan dan aktivis Andrie Yunus menjadi bukti nyata betapa berbahayanya zat kimia ini jika jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ancaman ini juga nyata bagi pelajar, ibu rumah tangga, hingga warga biasa.
Update Kriminal: Pelaku di Cengkareng Berhasil Diringkus
Sementara itu, aksi sigap kepolisian membuahkan hasil di wilayah Jakarta Barat. Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria pelaku penyiraman air keras di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (26/4/2026) malam tersebut. "Dua orang sudah ditangkap Resmob Polda dan saat ini masih diperiksa secara intensif terkait motif mereka," jelas Arfan.
Langkah kepolisian ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk memberikan rasa aman, namun pengawasan di hulu (penjualan) tetap menjadi kunci utama guna mencegah insiden serupa terulang kembali.
{RAMBE}