BPJS PBI Dicabut? DPR Ungkap Fakta Penting: Masih Bisa Dipakai 3 Bulan
BPJS PBI Dicabut? DPR Ungkap Fakta Penting: Masih Bisa Dipakai 3 Bulan. (Foto: redSVG)
BPJS PBI Tetap Aktif 3 Bulan Usai Dicoret, DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lepas Tangan
JAKARTA — Kabar soal kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin kembali menjadi sorotan. Di tengah proses pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI), DPR RI menegaskan bahwa status BPJS PBI tetap aktif hingga tiga bulan, meskipun peserta dinyatakan tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk perlindungan negara agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau peralihan data kepesertaan.
Anggota DPR menilai, masa aktif tiga bulan tersebut menjadi masa transisi penting bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi data, pengajuan ulang, atau penyesuaian status kepesertaan BPJS.
“Negara tidak boleh serta-merta memutus layanan kesehatan rakyatnya. Masa transisi ini adalah bentuk kehadiran negara,” ujar salah satu anggota DPR dalam keterangannya.
Tidak Langsung Nonaktif, Peserta Tetap Bisa Berobat
Dalam mekanisme terbaru, peserta BPJS PBI yang dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan tidak langsung dinonaktifkan. Kepesertaan mereka masih bisa digunakan untuk mengakses fasilitas kesehatan selama tiga bulan sejak perubahan status.
Selama periode tersebut, peserta diberi kesempatan untuk:
- Mengurus pembaruan data kependudukan
- Mengajukan kembali sebagai penerima PBI jika memenuhi syarat
- Beralih ke skema kepesertaan mandiri dengan iuran pribadi
Langkah ini diharapkan mencegah terjadinya kasus masyarakat sakit namun tidak bisa berobat karena status BPJS tiba-tiba nonaktif.
DPR Minta Sosialisasi Jangan Setengah-Setengah
DPR juga mengingatkan pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak lemah dalam sosialisasi kebijakan ini. Minimnya informasi dinilai berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat, terutama di daerah.
“Banyak warga tahunya BPJS langsung mati. Padahal masih aktif tiga bulan. Ini harus dijelaskan dengan bahasa sederhana,” tegas DPR.
Menurut DPR, pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan perlindungan sosial yang manusiawi, bukan sekadar pendekatan administratif.
Akses Kesehatan Disebut Hak Dasar Warga
DPR menekankan bahwa layanan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, setiap kebijakan terkait BPJS harus berpihak pada prinsip keadilan sosial.
“Kita bicara soal nyawa dan kesehatan orang. Jangan sampai urusan data membuat rakyat jadi korban,” tambahnya.
Dengan kebijakan masa aktif tiga bulan ini, DPR berharap tidak ada lagi warga yang terlantar ketika membutuhkan layanan medis, sekaligus mendorong perbaikan sistem data agar lebih akurat dan berkeadilan.
{redSVG}