Logo
CRIME WATCH.ID

BREAKING NEWS: Modus Perusahaan Fiktif Terbongkar, 5 Pengelola Situs Judi Online Rp59 Miliar Ditangkap

5568 views
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:25 WIB RAMBE
BREAKING NEWS: Modus Perusahaan Fiktif Terbongkar, 5 Pengelola Situs Judi Online Rp59 Miliar Ditangkap

BREAKING NEWS: Modus Perusahaan Fiktif Terbongkar, 5 Pengelola Situs Judi Online Rp59 Miliar Ditangkap. (Foto: RAMBE)

BREAKING NEWS: Modus Perusahaan Fiktif Terbongkar, 5 Pengelola Situs Judi Online Rp59 Miliar Ditangkap.


Jakarta — Aparat penegak hukum kembali membongkar kejahatan digital berskala besar. Bareskrim Polri menangkap lima orang pengelola situs judi online dengan total aliran dana kejahatan mencapai Rp59 miliar. Kelima tersangka diketahui menjalankan operasional perjudian daring dengan modus pendirian perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Bareskrim setelah menelusuri aktivitas mencurigakan di ruang digital serta transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil usaha para pelaku.


Modus Perusahaan Fiktif untuk Samarkan Aliran Dana

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membuat dan menggunakan perusahaan fiktif yang seolah-olah bergerak di bidang jasa dan perdagangan. Perusahaan tersebut digunakan sebagai kedok untuk membuka rekening bank, menampung dana hasil judi online, sekaligus mengaburkan asal-usul uang agar terhindar dari pelacakan aparat.

Dana dari para pemain judi online dikumpulkan melalui berbagai rekening nominee, kemudian diputar dan dipindahkan secara bertahap sebelum akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Penyidik menyebut, pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan celah administrasi dan sistem perbankan.


21 Situs Judi Online Terungkap

Dari pengembangan perkara, penyidik mengidentifikasi 21 situs judi online yang dikelola jaringan tersebut. Situs-situs itu diketahui aktif mempromosikan layanan perjudian secara masif melalui media digital dan menyasar masyarakat Indonesia.

Operasional situs dijalankan oleh tim khusus yang memiliki pembagian peran jelas, mulai dari pengelola utama, admin teknis, pengelola keuangan, hingga pihak yang bertugas merekrut rekening penampung.


Barang Bukti dan Aliran Dana

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • uang tunai dan saldo rekening bernilai puluhan miliar rupiah,
  • kendaraan dan aset bergerak,
  • perangkat teknologi informasi, termasuk ponsel dan komputer,
  • dokumen pendirian perusahaan fiktif dan rekening terkait.

Hasil analisis sementara menunjukkan aliran dana mencapai Rp59 miliar, yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Jeratan Hukum Berlapis

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi tindak pidana perjudian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman pidana berat menanti para pelaku sesuai peran masing-masing.


Penyidikan Berlanjut

Bareskrim menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan lima tersangka tersebut. Aparat masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan adanya pengendali lain dan keterkaitan dengan jaringan judi online lintas wilayah maupun lintas negara.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan ruang digital.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT