Logo
CRIME WATCH.ID

Buron Sejak 2023, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp14 Miliar Akhirnya Ditangkap di Bali.

4291 views
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:01 WIB RAMBE
Buron Sejak 2023, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp14 Miliar Akhirnya Ditangkap di Bali.

Buron Sejak 2023, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Rp14 Miliar Akhirnya Ditangkap di Bali.. (Foto: RAMBE)



Setelah buron selama hampir dua tahun, seorang wanita terpidana kasus korupsi kredit fiktif , Mila Indriani Notowibowo akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum di Bali. Penangkapan dilakukan di wilayah Bangli, menandai berakhirnya pelarian panjang terpidana kasus perbankan yang merugikan negara hingga Rp14 miliar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, terpidana tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023 setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selama pelarian, yang bersangkutan berpindah-pindah lokasi dan menghindari upaya eksekusi.


Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan setelah aparat memperoleh informasi keberadaan buronan di Bali. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai putusan pengadilan.


Kasus yang menjerat terpidana merupakan perkara korupsi perbankan dengan modus kredit fiktif, di mana pengajuan dan pencairan kredit dilakukan tanpa dasar usaha yang sah. Praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik.

Sebelumnya, terpidana sempat terdeteksi berada di beberapa wilayah sebelum akhirnya menetap sementara di Bali. Aparat menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan dan penelusuran berkelanjutan terhadap jaringan dan pergerakan buronan kasus tindak pidana korupsi.


Dengan penangkapan ini, aparat menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan korupsi, sekalipun telah lama melarikan diri. Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Penegak hukum juga memastikan akan terus memburu buronan lain yang masih berkeliaran, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan perbankan yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepercayaan publik.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT