Logo
CRIME WATCH.ID

Cara Daftar Restitusi Korban PT DSI Rp2,4 T: Bareskrim Polri Sikat Habis Mafia Investasi Bodong!

9106 views
Jumat, 10 April 2026 - 11:29 WIB redSVG
Cara Daftar Restitusi Korban PT DSI Rp2,4 T: Bareskrim Polri Sikat Habis Mafia Investasi Bodong!

Cara Daftar Restitusi Korban PT DSI Rp2,4 T: Bareskrim Polri Sikat Habis Mafia Investasi Bodong!. (Foto: redSVG)

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.


Skandal Rp2,4 Triliun! Bareskrim Resmi Jebloskan Eks Direktur Dana Syariah ke Penjara, 11 Ribu Korban Kini Punya Harapan!


JAKARTA – Komitmen Polri dalam menumpas kejahatan kerah putih (white collar crime) kembali dibuktikan dengan langkah nyata. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur sekaligus founder PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam.

Langkah tegas ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus fraud investasi syariah bodong yang telah menelan korban lebih dari 11.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.


Pemeriksaan Maraton 50 Pertanyaan: AS Tak Berkutik

Jenderal polisi bintang satu, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka AS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) pukul 11.00 WIB. Penyidik mencecar tersangka dengan 50 pertanyaan mendalam terkait perannya dalam skandal proyek fiktif tersebut.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Brigjen Ade Safri, Kamis (9/4/2026).


Modus Jahat PT DSI: Proyek Fiktif dan Catut Data Nasabah

Penyelidikan mendalam Bareskrim mengungkap modus operandi yang sangat rapi namun mematikan bagi ekonomi para korban. Selama periode 2018-2025, PT DSI diduga:

  • Menciptakan Proyek Fiktif: Menawarkan investasi pada proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.
  • Pencatutan Data: Memakai data penerima investasi (borrower) lama untuk membuat seolah-olah ada proyek baru guna menjaring modal segar.

Akibat praktik ini, sebanyak 11.151 korban terjebak dalam pusaran investasi bodong berkedok syariah.


Polri Gandeng PPATK dan LPSK: Buru Harta Karun Tersangka!

Bareskrim Polri tidak hanya fokus memenjarakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pengembalian kerugian korban (Restitusi). Tim penyidik telah berkoordinasi intensif dengan PPATK untuk melacak harta kekayaan yang disembunyikan atau dialihkan para tersangka.

Selain itu, Polri bekerja sama dengan LPSK untuk memfasilitasi para korban mendapatkan haknya. Mulai 1 April 2026, kanal pengaduan online resmi telah dibuka.

Informasi Penting Bagi Korban: Segera daftar permohonan restitusi melalui kanal resmi LPSK:


Empat Tersangka Utama di Bidik Pasal Berlapis

Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat petinggi PT DSI sebagai tersangka, yakni:

  1. Taufiq Lajufri (Dirut PT DSI)
  2. Arie Rizal Lesmana (Komisaris)
  3. Mery Yuniarni (Mantan Dirut)
  4. AS (Eks Direktur/Founder)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan ancaman hukuman berat. Langkah Polri ini mendapat apresiasi luas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi ekosistem keuangan syariah dari oknum penipu.


{redSVG}



BERITA TERKAIT