Logo
CRIME WATCH.ID

CPO Disulap Jadi Limbah! Skandal Ekspor Sawit Rp143 Triliun Terbongkar, 11 Tersangka Masuk Bui

7938 views
Rabu, 11 Februari 2026 - 09:44 WIB RAMBE
CPO Disulap Jadi Limbah! Skandal Ekspor Sawit Rp143 Triliun Terbongkar, 11 Tersangka Masuk Bui

CPO Disulap Jadi Limbah! Skandal Ekspor Sawit Rp143 Triliun Terbongkar, 11 Tersangka Masuk Bui. (Foto: RAMBE)


Skandal Sawit Terbongkar! Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME Rugikan Negara Rp143 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka.



Jakarta — Tabir gelap tata niaga sawit nasional akhirnya terbuka. Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan secara sistematis dengan modus pengelabuan menjadi limbah POME, menyebabkan hilangnya penerimaan negara hingga ditaksir Rp143 triliun.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan 11 tersangka yang diduga berperan dalam penyimpangan kebijakan ekspor, manipulasi administrasi, serta penyalahgunaan fasilitas negara.


CPO “Disulap” Jadi POME

Penyidik mengungkap, salah satu modus utama yang digunakan adalah mengubah status CPO menjadi POME (Palm Oil Mill Effluent) di atas kertas. Dengan status tersebut, komoditas sawit bisa diekspor tanpa memenuhi kewajiban tertentu, termasuk pungutan dan mekanisme pengawasan yang semestinya berlaku.

Padahal, secara faktual, komoditas yang diekspor bukan limbah, melainkan produk turunan sawit bernilai tinggi. Manipulasi ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak, bea keluar, dan pungutan ekspor dalam skala masif.


Kerugian Negara Fantastis

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ekspor CPO ini ditaksir mencapai Rp143 triliun. Angka tersebut mencerminkan dampak luas dari kebijakan yang disalahgunakan, mulai dari terganggunya tata niaga sawit hingga tekanan terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Penyidik menegaskan, perhitungan kerugian negara masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara dan audit lanjutan terhadap aliran dana serta peran pihak-pihak lain.

11 Tersangka Ditahan

Sebanyak 11 tersangka yang telah ditetapkan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan. Dengan mengenakan rompi tahanan, mereka digiring usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.


Kasus Masih Berkembang

Kejaksaan Agung menegaskan perkara ini belum selesai. Penyidik masih menelusuri:

  • Keterlibatan korporasi
  • Peran pejabat pemberi izin
  • Aliran dana hasil kejahatan
  • Potensi tersangka baru

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sektor strategis seperti sawit tidak boleh dijadikan ladang korupsi berjamaah.


Pesan Tegas Negara

Penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen negara untuk membersihkan mafia ekspor, melindungi kepentingan rakyat, dan memastikan penerimaan negara tidak dirampok oleh segelintir elite.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi yang merusak sektor strategis nasional,” tegas penyidik.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT