“Dapat Uang ‘Baca Berkas’, Djuyamto dkk Langsung Pelajari Gugatan untuk Beri Vonis”
“Dapat Uang ‘Baca Berkas’, Djuyamto dkk Langsung Pelajari Gugatan untuk Beri Vonis”. (Foto: Admin)
Jakarta — Sejumlah hakim dalam perkara suap vonis bebas minyak goreng, termasuk Djuyamto, disebut menerima uang agar bekerja cepat dalam mempelajari berkas gugatan. Setelah menerima dana tersebut, mereka langsung mengkaji materi perkara hingga hakim-ketua dan anggota majelis mengeluarkan vonis.
Berdasarkan dakwaan, Djuyamto bersama dua hakim lainnya yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom menerima uang agar “baca berkas” gugatan yang diajukan dalam kasus tersebut.
Pengakuan mereka mencakup bahwa aliran dana itu memicu perlakuan percepatan dalam pemrosesan gugatan, dan kemudian penetapan vonis yang dianggap bebas dari unsur kriminil.
Konteks Kasus
Perkara ini adalah bagian dari penyidikan terhadap dugaan suap terhadap hakim di lingkungan pengadilan negeri dalam perkara minyak goreng. Para hakim didakwa menerima aliran dana besar sebagai imbalan agar keputusan berpihak kepada terdakwa.
Implikasi Hukum dan Etika
Kasus ini menimbulkan kegoncangan besar terhadap integritas lembaga peradilan. Jika benar hakim menerima “uang baca berkas” kemudian memutus gugatan dengan vonis yang menguntungkan terdakwa, maka hal itu menunjukkan adanya kolusi dan suap yang diluar norma peradilan. Tindakan seperti ini menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, dan membuka peluang untuk reformasi internal.
{redSVG}