Di Balik Sinergi Garang TNI-Polri Sikat Begal, Pengamat Endus Bahaya Overlap Kewenangan
Di Balik Sinergi Garang TNI-Polri Sikat Begal, Pengamat Endus Bahaya Overlap Kewenangan. (Foto: {RAMBE})
DILEMA MILITER DI JALANAN IBU KOTA! : Penegakan Hukum Tetap Ranah Absolut Polri!
JAKARTA – Langkah taktis Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) menurunkan prajurit elite dari Batalyon Tempur untuk memburu komplotan begal di wilayah Jabodetabek terus memicu diskursus hangat di ruang publik. Di satu sisi, kehadiran prajurit berbaju loreng yang melebur dalam patroli bersama Tim Pemburu Begal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini dinilai ampuh mempertebal barikade keamanan dan memberikan rasa aman instan bagi warga.
Namun di sisi lain, operasi gabungan ini menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat militer. Mereka mengingatkan bahwa urusan meringkus pelaku kriminal jalanan di wilayah domestik merupakan domain mutlak kepolisian, sehingga pelibatan kekuatan tempur militer dikhawatirkan menabrak fungsi penegakan hukum sipil.
Sinergi Kuat di Lapangan: Batalyon Tempur Pertebal Armada Polda Metro Jaya
Keterlibatan aktif TNI dalam operasi keamanan domestik ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh Noor Iskak. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, ia menegaskan bahwa pengamanan wilayah ibu kota merupakan tanggung jawab bersama demi memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Guna menyisir titik-titik rawan kriminalitas, Kodam Jaya tidak hanya mengandalkan komando kewilayahan standar, tetapi juga menerjunkan kekuatan penuh:
- Satuan Kewilayahan: Personel dari tingkat bawah seperti Komando Rayon Militer (Koramil) dan Komando Distrik Militer (Kodim) dikerahkan secara masif.
- Satuan Batalyon Tempur: Prajurit dari batalyon tempur secara khusus diterjunkan untuk memperkuat patroli bersama aparat kepolisian.
- Garis Koordinasi: TNI menegaskan tidak bergerak sendiri, melainkan bertindak sebagai kekuatan pendukung (back-up) yang patuh di bawah koordinasi taktis Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya.
Kritik Tajam Pengamat: Enggak Sesuai Tupoksi dan Rentan Maladministrasi Hukum
Kendati niat kolaborasi ini demi menjaga ketertiban umum, pengamat militer Mufti Makarim dengan tegas menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam memburu begal di darat tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama militer yang diatur undang-undang. Menurutnya, penegakan hukum (gakkum) adalah kewenangan absolut Polri.
“Enggak sesuai (tupoksinya). Kalau salah tindak, mau diproses pakai apa? Hukum sipil? TNI enggak mau,” kritik Mufti Makarim secara lugas.
Mufti menjelaskan bahwa berdasarkan prosedur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), militer baru bisa masuk ke ranah domestik jika ada permintaan resmi dari otoritas sipil karena eskalasi ancaman sudah di luar kapasitas polisi.
"Kalau urusan di Jabodetabek atau provinsi lain, itu mutlak ranah Polri,” tambahnya, sembari memberi contoh bahwa pengecualian hanya berlaku pada kasus khusus seperti pembegalan di tengah laut zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang wajib dihalau TNI AL.
Pandangan senada diutarakan oleh pengamat militer Aris Santoso. Ia menekankan bahwa domain mengatasi kriminalitas adalah tugas polisi, sementara prajurit TNI seharusnya tetap fokus menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara dari luar. Aris khawatir, fenomena ini menimbulkan multitafsir bahwa militer berikhtiar merangsek masuk ke segala sektor sipil. Ia mendesak adanya ketegasan batas kewenangan dari Panglima TNI dan Kapolri agar tidak memicu tumpang tindih fungsi di lapangan.
DPR RI Pasang Badan: Konstitusi Tegas, Pergerakan Wajib Atas Permintaan Polri!
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin, pasang badan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum demokrasi. Ia menegaskan bahwa pergerakan prajurit TNI di area publik sama sekali tidak boleh berjalan sepihak, melainkan wajib didasarkan pada regulasi yang jelas.
"Harus atas permintaan Polri. Kalau tanpa permintaan, lalu bagaimana soal koordinasinya? Harus jelas," cetus TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen.
Pernyataan dari Senayan ini semakin memperkuat posisi Polri sebagai pemegang otoritas utama penegakan hukum sipil. Kehadiran TNI di jalanan ibu kota harus dipandang murni sebagai instrumen bantuan taktis sementara demi menyapu bersih teror begal. Dengan koordinasi yang transparan dan melekat di bawah pengawasan Polda Metro Jaya, hak aman warga Jakarta di malam hari dapat terjamin tanpa harus mencederai prinsip-prinsip supremasi hukum yang berlaku.
{RAMBE}