DISIDANG MILITER! KASUS AIR KERAS AKTIVIS KONTRAS TETAP DI JALUR TNI
DISIDANG MILITER! KASUS AIR KERAS AKTIVIS KONTRAS TETAP DI JALUR TNI. (Foto: OPINI {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Jakarta - Kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dipastikan tidak keluar dari jalur peradilan militer.
Oditur Militer Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa perkara ini tetap berada dalam yurisdiksi militer, meski muncul dorongan dari berbagai pihak untuk dibawa ke peradilan umum.
Menurutnya, keputusan ini bukan tanpa dasar.
👉 Semua tersangka adalah prajurit TNI aktif.
👉 Artinya, secara hukum mengacu pada UU No. 31 Tahun 1997, kasus ini memang masuk ranah peradilan militer.
“Seluruh subjek hukum dalam perkara ini adalah prajurit aktif, sehingga prosesnya tetap dalam koridor peradilan militer,” tegas Andri.
🎯 TEKANAN PUBLIK MENGUAT
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong agar proses hukum berjalan terbuka dan dipercaya publik.
Ia bahkan menyinggung pentingnya hakim ad hoc untuk menjaga integritas persidangan.
“Keadilan harus hadir secara nyata… dan diyakini masyarakat,” tegas Gibran.
⚖️ JADI PERTANYAAN BESAR…
Dengan tetap disidangkan di peradilan militer:
Apakah publik akan merasa cukup puas?
Atau justru muncul keraguan soal transparansi dan keadilan?
OPINI : {RAMBE}