Logo
CRIME WATCH.ID

Ditressiber Polda Jatim Sikat Mafia OTP! 25 Ribu Kartu SIM Ilegal Disita, Pelaku Raup Rp1,2 Miliar.

6164 views
Selasa, 12 Mei 2026 - 14:14 WIB {RAMBE}
Ditressiber Polda Jatim Sikat Mafia OTP! 25 Ribu Kartu SIM Ilegal Disita, Pelaku Raup Rp1,2 Miliar.

Ditressiber Polda Jatim Sikat Mafia OTP! 25 Ribu Kartu SIM Ilegal Disita, Pelaku Raup Rp1,2 Miliar.. (Foto: {RAMBE})

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim

Surabaya, Selasa (12/5/2026)


Ditressiber Polda Jatim Gulung Sindikat Kartu SIM Ilegal FastSim, Untung Miliaran dari Jual OTP Murah!


SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar bermodus penerbitan kartu SIM ilegal. Komplotan ini diketahui mencuri data pribadi milik masyarakat untuk meregistrasi puluhan ribu kartu SIM guna menjual kode One Time Password (OTP) berbagai aplikasi digital secara ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pelindungan data pribadi adalah hak dasar warga negara yang harus dijaga dari ancaman material maupun psikologis.


Kronologi Pengungkapan: Jejak Digital Situs FastSim

Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polda Jatim mencium aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSim pada April 2026 yang menjajakan layanan OTP dengan harga sangat miring.

  • Penangkapan di Dua Provinsi: Polisi bergerak cepat meringkus tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA di wilayah Bali serta Kalimantan Selatan.
  • Peran Para Tersangka:
  • DBS: Otak di balik situs FastSim dan pengelola modem pool untuk produksi kode OTP.
  • IGVS: Bertugas sebagai admin dan layanan pelanggan yang mengendalikan stok OTP.
  • MA: Eksekutor yang meregistrasi kartu SIM secara masif menggunakan identitas orang lain.


Bisnis Haram Beromzet Miliaran Rupiah

Sejak beroperasi pada September 2025, sindikat ini telah meraup keuntungan fantastis yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

  • Modus Operandi: Pembeli cukup melakukan pembayaran melalui situs tanpa perlu mendapatkan fisik kartu SIM, lalu kode OTP akan dikirimkan untuk aktivasi akun WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee.
  • Harga Jual: Kode OTP dijual dengan harga sangat murah, mulai dari Rp500 hingga Rp8.000 per kode.
  • Barang Bukti Raksasa: Polisi menyita 25.400 kartu SIM, 33 unit modem pool, 11 laptop, dan puluhan perangkat komputer lainnya.


Dugaan Pendukung Kejahatan Siber Dunia

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengungkapkan dugaan kuat bahwa layanan ini digunakan sebagai infrastruktur bagi pelaku kejahatan siber lainnya.

  • Potensi Kejahatan: Digunakan untuk aksi scamming, penipuan daring, phishing, pencucian uang, hingga pinjaman daring ilegal.
  • Sumber Data: Penyidik menemukan bahwa ribuan data pribadi tersebut diambil dari aplikasi bernama script dan saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum operator seluler.


Ancaman Hukuman Maksimal

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Ancaman hukuman berat menanti mereka, yakni penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT