Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Sikat Kurir Sabu, Ekstasi & Vape Etomidate Rp160 Juta di Pekanbaru!
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Sikat Kurir Sabu, Ekstasi & Vape Etomidate Rp160 Juta di Pekanbaru!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
INFILTRASI JARINGAN INTERNASIONAL DIBONGKAR!
PEKANBARU, RIAU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membuktikan ketangguhannya dalam menghentikan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dan jaringan internasional. Melalui aksi penggerebekan taktis dan terukur di Kota Pekanbaru, Riau, tim elit Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar jenis sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga cairan bahaya etomidate modus vape.
Dua kurir jaringan kawakan berinisial Hermansyah alias Ucok dan Yuyun tak berkutik saat digulung penyidik bersama tumpukan barang bukti bernilai fantastis.
Penyergapan Taktis Innova Reborn di Jalan Bukit Barisan Pekanbaru
Pengungkapan kasus raksasa ini berawal dari kejelian dan kecepatan responsif penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti informasi intelijen serta laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.
Fakta Investigasi Pengungkapan Narkoba Bareskrim Polri di Pekanbaru:
----------------------------------------------------------------------------------
• Tim Pelaksana : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Pimpinan Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso).
• Tersangka Utama : Hermansyah alias Ucok & Yuyun.
• Barang Bukti : 10 Paket Besar Sabu, 12 Bungkus Ekstasi, 6 Bungkus Etomidate,
9 Pods Vape Etomidate, 1 Alat Isap, & Toyota Innova Reborn.
• Rencana Rute : Sabu ke Palembang (Upah Rp100 Juta) & Ekstasi ke Jambi (Upah Rp60 Juta).
• Aktor Intelektual : SAM (WNA Malaysia / DPO) & Sosok P (Pengendali Narkoba Dalam Lapas).
• Hukuman Maksimal : Pasal 114 UU Narkotika & KUHP Baru (Ancaman Hukuman Mati).
----------------------------------------------------------------------------------
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tim lapangan menghentikan sebuah mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang mencurigakan. Saat digeledah, petugas menemukan tas berisi kardus penyimpan 10 paket besar sabu, 12 bungkus ekstasi, dan 6 bungkus cairan etomidate.
Dari pengakuan Hermansyah, ia dijanjikan upah total Rp160 juta oleh sosok berinisial OTE untuk mendistribusikan sabu ke Palembang, Sumatera Selatan, serta ekstasi ke wilayah Jambi.
Pengembangan Hotel: Terkuak Modus Baru Vape Etomidate & Jaringan WNA Malaysia
Tak berhenti di situ, tim Bareskrim Polri langsung melakukan akselerasi pengembangan (development) menuju salah satu hotel di Pekanbaru. Di lokasi ini, polisi berhasil mencokok tersangka Yuyun yang bertindak sebagai penyalur barang kepada Hermansyah.
Dari tangan Yuyun, Bareskrim mengamankan barang bukti modifikasi baru berupa 9 perangkat rokok elektrik (vape) berisi cairan etomidate serta alat isapnya. Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa Yuyun dikendalikan langsung oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SAM (kini berstatus DPO) dengan imbalan Rp25 juta per pengiriman. Polisi juga mengendus keterlibatan sosok berinisial P yang mendalanginya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Komitmen Bareskrim Polri: Ancam Para Pelaku dengan Hukuman Mati!
Atas instruksi tegas pimpinan Polri, Bareskrim memastikan tidak ada ruang aman bagi sindikat narkoba internasional di tanah air. Kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar modus vape etomidate dan memutus rantai pasok narkotika di Sumatera ini menjadi bukti nyata komitmen Korps Bhayangkara dalam melindungi jutaan jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya racun narkoba.
{RAMBE}