Logo
CRIME WATCH.ID

“Eks Bos Kemenkeu Terjerat! Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Jiwasraya”

6521 views
Rabu, 07 Januari 2026 - 15:07 WIB RAMBE
“Eks Bos Kemenkeu Terjerat! Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Jiwasraya”

“Eks Bos Kemenkeu Terjerat! Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Jiwasraya”. (Foto: RAMBE)


Jakarta, 7 Jan 2026 – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu siang. 


Hakim Sunoto dalam amar putusannya menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Meski demikian, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak menikmati keuntungan materiil dari kasus tersebut, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, Isa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan 3 bulan. 

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang semula meminta 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan penetapan uang pengganti sebesar Rp 90 miliar kepada terdakwa.

Kasus Asuransi Jiwasraya sendiri merupakan salah satu skandal korupsi besar di Indonesia, yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar dan menimbulkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah sejak 2008. 


Vonis ringan atau keadilan ditegakkan? Putusan ini memicu perdebatan publik luas terkait pemberantasan korupsi di kalangan elite birokrasi.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT