Eks Dirut PPN Didakwa Memperkaya Dua Perusahaan Minyak Singapura.
Eks Dirut PPN Didakwa Memperkaya Dua Perusahaan Minyak Singapura.. (Foto: Admin)
Jakarta, — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa atas tuduhan memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui kontrak impor BBM serta penjualan solar non-subsidi kepada sejumlah perusahaan dalam dan luar negeri. Sidang perdana kasus ini digelar Kamis, 9 Oktober 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tuduhan dalam Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Riva Siahaan telah melakukan praktik korupsi dalam pengadaan impor produk kilang dan dalam penjualan solar non-subsidi selama masa jabatan 2021–2023. Dalam dakwaan, dia dituduh:
- Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. senilai USD 3,600,051 untuk Gasoline 90 H1 2023
- Memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. senilai USD 745,493 untuk Gasoline 92 H1 2023
- Memperkaya Sinochem International Oil Singapore Pte. Ltd. senilai USD 1,394,988 untuk Gasoline 90 H1 2023
- Memperoleh aliran keuntungan dari 14 perusahaan dalam negeri lewat transaksi solar non-subsidi senilai total Rp 2,5 triliun lebih
Total kerugian negara yang didakwakan terkait impor produk kilang disebut mencapai USD 5,740,532, sementara dari penjualan solar non-subsidi disebut mencapai sekitar Rp 2,544,277,386,935.
Modus yang Diduga Dilakukan
Jaksa menuding Riva memberi “perlakuan istimewa” dalam proses tender, termasuk bocornya informasi alpha pengadaan, serta memperpanjang tenggat waktu penawaran bagi perusahaan tertentu (BP Singapore) meskipun batas resmi sudah terlewati.
Dakwaan juga menyebut keterlibatan beberapa nama pengurus Pertamina, seperti Edward Corne sebagai Manajer Impor & Ekspor Produk Trading.
Pasal yang Disangkakan
Riva Siahaan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
{SVG}