Eks Kajari Jakbar Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Akan Diproses Pidana
75 views
Eks Kajari Jakbar Diduga Terlibat Penggelapan Uang, Akan Diproses Pidana. (Foto: Admin)
Jakarta — Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, berpotensi diproses pidana terkait dugaan penggelapan uang barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading “Fahrenheit”.
Kronologi Pengusutan & Pencopotan Jabatan
- Hendri Antoro dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan bahwa ia sebagai atasan terlibat dalam kasus yang menjerat jaksa penangan perkara, Azam Akhmad Akhsya.
- Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Hendri telah dikenai sanksi disiplin internal Kejaksaan dan dicopot dari jabatan sebagai bentuk penanganan awal. Namun, Anang belum menyatakan secara eksplisit apakah Hendri akan dikenakan proses pidana.
- Sanksi internal sudah dijalankan sementara penyelidikan terkait keterlibatan pidana masih dalam tahap kajian.
Isu Sentral & Tantangan Hukum
- Keterkaitan dengan Kasus Azam Akhmad
- Kasus penggelapan ini bermula dari vonis terhadap Azam yang divonis 9 tahun penjara karena menyalahgunakan kewenangannya dalam kasus investasi bodong robot trading.
- Beban Pembuktian
- Jaksa penuntut harus menunjukkan bahwa Hendri selaku atasan memiliki peran dalam aliran uang, pengelolaan barang bukti atau keputusan yang mengindikasikan keterlibatan aktif.
Mekanisme Proses Pidana
- Jika bukti cukup, proses pidana dapat diajukan ke Pengadilan Tipikor, dan Hendri harus dihadapkan pada pembelaan hukum secara adil.
- Aspek Etika & Akuntabilitas Publik
- Karena melibatkan pejabat kejaksaan, publik akan sangat memperhatikan transparansi proses, agar tidak muncul persepsi intervensi atau perlindungan institusional. {SVG}
{SVG}