Logo
CRIME WATCH.ID

Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus KPK

74 views
WIB Admin
Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus KPK

Eks Kajati Sumut Diperiksa Etik Usai Jadi Saksi Kasus KPK. (Foto: Admin)


Jakarta, 8 Oktober 2025 — Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, telah menjalani pemeriksaan etik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. 

Ketua Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dari sidang etik tersebut. “Saya belum tahu (hasil sidang etiknya). Nanti kami tanya Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan),” katanya kepada wartawan. 

Status dan Latar Pemeriksaan

Pemeriksaan etik dilakukan terkait status Idianto sebagai saksi dalam penyidikan yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idianto diperiksa KPK sehubungan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut ketika ia masih menjabat sebagai Kajati Sumut. 

Meski telah diperiksa etik, Idianto saat ini tetap menjabat sebagai Sekretaris Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejagung. Anang menyebut bahwa proses pemeriksaan maupun status sebagai saksi berada di bawah kewenangan KPK. “Sampai saat ini masih menjabat, masih sebagai Sekretaris Kepala Badan PPA,” ujarnya. 

KPK sendiri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Idianto sebagai saksi telah dilakukan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik mendalami keterangan saksi terutama terkait pelaksanaan proyek jalan dan preservasi untuk dicocokkan dengan keterangan saksi lain. 

Tersangka dalam Kasus Proyek Jalan Sumut

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Topan Ginting (Kad is PUPR Provinsi Sumut)

  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)

  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

  • M. Akhirun Pilang (Dirut PT DNG)

  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Pihak KPK mengatakan bahwa semua keterangan saksi, termasuk Idianto, akan dianalisis secara menyeluruh sebagai bagian dari proses penyidikan.


BERITA TERKAIT