Logo
CRIME WATCH.ID

Eks-Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak.

169 views
Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:04 WIB Admin
Eks-Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak.

Eks-Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak.. (Foto: Admin)


KUPANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. 

Dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/10/2025), Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar dan restitusi Rp 359.162.000 kepada korban.

Barang bukti berupa pakaian, ponsel, laptop dan rekaman video dimusnahkan, sementara barang milik korban dikembalikan. 

Vonis 19 tahun ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara. 


Tersangka Penyalur Anak Juga Divonis, 11 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Stefani Heidi Doko Rehi alias “Fani” (21 tahun), dinyatakan bersalah karena berperan sebagai penyalur anak untuk dijadikan korban kekerasan seksual. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Fani.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar subsidair satu tahun kurungan serta biaya perkara. Diketahui bahwa Fani merupakan kenalan terdakwa Fajar melalui aplikasi daring, yang kemudian diminta mencari anak perempuan usia 6 tahun sebagai korban dengan imbalan Rp 3 juta. 


Latar Kasus & Dampak Hukum

Kejahatan ini terungkap usai pihak kepolisian Australia melaporkan keberadaan video kekerasan seksual anak yang tersebar di forum pornografi anak di dark web. Penelusuran mengarah ke Kota Kupang, NTT, sehingga ditangkapnya Fajar pada 20 Februari 2025 dan selanjutnya diadili.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi termasuk kejahatan luar biasa yang mencederai perlindungan anak dan mencoreng institusi aparat penegak hukum. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa hukuman maksimum harus dijatuhkan agar menjadi efek jera dan bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak serta perempuan. 

{SVG}


BERITA TERKAIT