Era Post-Truth Mengancam! Prof Jimly: Media Profesional Harus Jadi Benteng Kebenaran
Era Post-Truth Mengancam! Prof Jimly: Media Profesional Harus Jadi Benteng Kebenaran. (Foto: redSVG)
Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie dalam Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Peradaban HAM di Jakarta
Opini : Era Hoaks Mengancam Ruang Publik, Prof Jimly: Media Profesional dan Penegak Hukum Jadi Benteng Kebenaran
Jakarta — Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahaya besar yang mengintai ruang publik di era digital saat ini. Perkembangan teknologi informasi membuat hampir semua orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi tanpa melalui proses verifikasi yang jelas.
Situasi tersebut, menurut Jimly, menciptakan banjir informasi yang tidak semuanya dapat dipercaya dan bahkan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Jimly dalam acara Kick Off dan Launching Program Media Pers dan Pembangunan Peradaban HAM di Jakarta, Rabu.
“Apalagi di zaman sekarang semua orang bisa menjadi wartawan. Di era disrupsi teknologi informasi ini sangat berbahaya,” ujar Jimly.
Fenomena tersebut membuat ruang publik dipenuhi berbagai narasi yang belum tentu berbasis fakta.
Era Post-Truth: Fakta Kalah oleh Persepsi
Jimly menjelaskan bahwa dalam ekosistem informasi modern terdapat dua jenis media yang berkembang, yakni media sosial dan media profesional.
Media sosial memungkinkan siapa saja menyebarkan informasi secara cepat, namun sering kali tanpa mekanisme verifikasi.
Akibatnya, masyarakat kini menghadapi situasi yang kerap disebut sebagai era post-truth atau era pasca-kebenaran.
Dalam era ini, opini, emosi, dan persepsi sering kali lebih dominan dibandingkan fakta.
“Realitas berubah menjadi penuh hoaks. Bahkan mungkin 90 persen informasi di ruang publik tidak dapat dipercaya,” kata Jimly.
Kondisi ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang merupakan manipulasi.
Media Profesional Jadi Penjaga Fakta
Dalam situasi tersebut, Jimly menekankan pentingnya keberadaan media profesional yang bekerja dengan standar jurnalistik yang jelas.
Media profesional memiliki mekanisme verifikasi, tanggung jawab editorial, serta akuntabilitas publik dalam memproduksi informasi.
Karena itu, keberadaan media profesional dinilai menjadi semakin penting untuk menjaga kualitas informasi di ruang publik.
“Maka kita memerlukan media profesional yang bisa mengisi kekosongan factual and truthful information di ruang publik,” ujarnya.
Selain media profesional, peran institusi penegak hukum juga dinilai penting dalam menjaga ekosistem informasi agar tidak dikuasai oleh hoaks, disinformasi, maupun manipulasi digital.
Upaya penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong menjadi bagian dari perlindungan masyarakat dari dampak informasi yang menyesatkan.
Hak Mendapatkan Informasi Benar adalah HAM
Jimly menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap informasi yang benar bukan sekadar kebutuhan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Hak untuk mendapatkan informasi yang benar juga bagian dari hak asasi manusia,” katanya.
Menurut Jimly, posisi hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia semakin kuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi.
Perubahan tersebut memasukkan berbagai jaminan HAM secara eksplisit dalam konstitusi, khususnya dalam Pasal 28A hingga 28J UUD 1945.
Dengan perubahan itu, berbagai hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, hak memperoleh informasi, dan kebebasan berserikat memperoleh perlindungan konstitusional yang lebih jelas.
Konstitusi Indonesia Dinilai Sangat Modern
Jimly menilai perkembangan tersebut membuat konstitusi Indonesia memiliki fondasi yang sangat kuat dalam perlindungan hak asasi manusia.
Bahkan menurutnya, konstitusi Indonesia saat ini termasuk salah satu yang paling modern di dunia.
“Undang-Undang Dasar kita sekarang menjadi one of the most modern constitutions in the world,” kata Jimly.
Ia menegaskan bahwa perlindungan HAM tidak cukup hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata di kehidupan publik.
Salah satunya melalui penguatan media profesional serta dukungan terhadap upaya penegakan hukum dalam melawan hoaks dan disinformasi.
{redSVG}