Geger! Kemhan Bantah Klaim ‘Tunggal’ dalam Perpres TNI Tangani Terorisme — Ini Faktanya!
Geger! Kemhan Bantah Klaim ‘Tunggal’ dalam Perpres TNI Tangani Terorisme — Ini Faktanya!. (Foto: RAMBE)
Jakarta, – Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara tegas membantah anggapan bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) soal peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme merupakan inisiatif mandiri militer yang bertujuan memperluas kewenangan institusi. Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil yang menilai draf tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi membahayakan demokrasi serta hak asasi manusia.
Menurut Kemhan, draf aturan yang kini beredar belum final dan belum ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia sehingga belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Pernyataan ini penting untuk meluruskan persepsi publik yang sempat menilai draft Perpres tersebut sebagai langkah sepihak untuk memperluas tugas TNI di luar kerangka hukum yang berlaku.
Bantahan Kemhan: “Bukan Upaya Ekspansi Wewenang TNI”
Kemhan menyatakan bahwa draft Perpres itu masih dalam pembahasan, dan publik diminta tidak berspekulasi bahwa aturan tersebut otomatis memperluas peran TNI dalam masalah domestik. Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat sipil yang menyatakan bahwa rumusan draf terlalu luas dan bisa disalahgunakan (over-interpretation) di luar konteks pemberantasan terorisme.
Kritik Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi hak asasi manusia dan lembaga sipil juga menilai draft tersebut bermasalah secara formal dan substansial. Dalam siaran persnya, mereka menyatakan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan prinsip bahwa tugas keamanan seperti penanganan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Perpres. Kritikus juga menyoroti risiko pelabelan berlebihan terhadap kelompok kritis sebagai teroris.
Koalisi mengungkap bahwa dalam draf, kewenangan yang dirumuskan meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan yang dianggap terlalu luas dan tidak jelas batasannya. Ketidakjelasan istilah serta cakupan pelaksanaannya dinilai bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di luar tujuan pemberantasan terorisme.
Apa Langkah Selanjutnya?
Meski draf ini masih dalam tahap konsultasi dan belum final, isu ini diperkirakan akan menjadi polemik besar di parlemen dan di tengah masyarakat, terutama karena berkaitan dengan fungsi institusi TNI, supremasi hukum, dan demokrasi. Pemerintah dan DPR kemungkinan akan terlibat dalam pembahasan lanjutan sebelum aturan ini bisa disepakati.
Kesimpulan Utama:
- Kemhan menegaskan draft Perpres terkait peran TNI dalam menangani terorisme belum final dan bukan inisiatif tunggal TNI.
- Koalisi sipil menilai draft ini berpotensi membahayakan HAM dan demokrasi bila disahkan tanpa kajian hukum mendalam.
- Perdebatan soal batas tugas militer dan kewenangan hukum kemungkinan akan berlanjut di ruang publik dan legislatif.
OPINI : {RAMBE}